JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot pada Kamis (1/3/2018).
Sedianya, sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan kasus pemerkosaan, kepemilikan senjata api dan satwa langka. Namun, sidang pembacaan tuntutan tersebut lagi-lagi ditunda.
"Kami belum siap, jadi minta ditunda lagi, kami minta waktu tunda selama dua minggu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto di ruang persidangan.
Mendengar permintaan penundaan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur langsung menegur jaksa dengan nada cukup tinggi.
Baca juga : Sidang Tuntutan Aa Gatot Lagi-lagi Ditunda
"Minta tunda lagi? Sudah berapa kali Jaksa meminta tunda," tanya Ketua Majelis Hakim kepada JPU.
"Saudara punya data tidak ini sudah yang ke berapa? Seharusnya saudara punya catatan," tegur Ketua Majelis Hakim kepada JPU.
Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk serius dalam menangani kasus Gatot Brajamusti. Menurut dia, kasus tersebut cukup menarik perhatian publik.
Baca juga : Sidang Tuntutan 3 Kasus Aa Gatot Ditunda hingga 22 Februari
"Sesulit apa sih membuat surat tuntutan, jangan main-main perkara ini menarik perhatian. Saya kebetulan humas juga. Berkali-kali mendapatkan pertanyaan," ucap Ketua Majelis Hakim.
JPU menjelaskan alasan penundaan karena surat tuntutan masih ada di Kejaksaan Agung. Namun, lagi-lagi pernyataan JPU dinilai kurang masuk akal oleh Ketua Majelis Hakim.
"Pengadilan bisa menyatakan jaksa penuntut umum tidak serius dalam menentukan tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim dengan nada keras.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan