JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Badan Narkotikan Nasional (BNN) menyita 32 kilogram sabu-sabu dan 30.151 butir pil ekstasi dari tiga kasus berbeda di Kalimantan dan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/3/2018).
Dari pengungkapan tiga kasus itu, diketahui bahwa salah satu tersangka di Medan, yakni Ambri Harahap (34), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN sejak 2017.
"Sudah sering, tahun lalu masik DPO karena mengantar 85 kg dan 20 kg sabu-sabu pada Februari tahun lalu," ucap Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari kepada wartawan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).
Baca juga : Polisi Tangkap 3 Bandar Sabu di Makassar, Masuk Jaringan Internasional
Ambri berhasil ditangkap di Jalan Harjosari Medan Amplas pada Selasa (20/3/2018) dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu.
Karena berupaya melawan petugas saat ditangkap, Ambri dihadiahi tiga timah panas di badannya. Akibatnya, Ambri kritis di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
"Tiga peluru ditempak pada bagian badannya, tetapi nggak, mati masih kritis di (RS) Bhayangkara Medan," ucap Arman.
Baca juga : Bawa Sabu 40 Kilogram, 5 Bandar Divonis Penjara Seumur Hidup
Menurut dia, Ambri juga berperan sebagai pengendali sekaligus pemilik 10 kg sabu-sabu tersebut.
Pada saat penangkapan, ia akan menyerahkan sabu-sabu itu kepada kurir berinisal OHL yang telah tewas karena sakit.
"Barang dari Malaysia, sama dengan yang lain. Dia (Ambri) sudah kita deteksi dan dalami dari tahun lalu dan memang jaringan lama," ucap Arman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.