Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta 8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu-sabu Tak Dihukum Mati

Kompas.com - 29/03/2018, 23:12 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum delapan terdakwa penyelundup 1 ton sabu-sabu asal Taiwan meminta klien mereka tidak dihukum mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

Alasannya, para terdakwa tidak mengetahui barang yang mereka angkut itu merupakan sabu-sabu.

"Permohonan kami selaku penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim yang mulia agar kiranya menolak menjatuhkan putusan mati dan menjatuhkan putusan hukuman penjara bagi para terdakwa," ujar salah satu penasihat hukum Eva Nurullita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).

Baca juga: Terdakwa 1 Ton Sabu-sabu: Saya Khawatir Kesehatan Ayah Ibu...

Menurut penasihat hukum, para terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tuntutan jaksa.

Terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, kata Eva, lebih tepat dikenakan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan subsider terakhir dari jaksa.

Sementara terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung seharusnya dikenakan Pasal 115 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Terdakwa Penyelundup 1 Ton Sabu-sabu Mengaku Butuh Uang untuk Operasi Orangtua

Penasihat hukum yang lainnya, Toto Surya, menyebut ada beberapa alasan yang mereka ajukan agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman untuk para terdakwa.

"Di antaranya para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama pemeriksaan, para terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya di negara asalnya, para terdakwa belum pernah dihukum," kata Toto.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut kedelapan terdakwa hukuman mati.

Baca juga: Kapolri Juga Akan Beri Penghargaan BNN Terkait Penangkapan Sabu 1 Ton

Mereka dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah para terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan atau pleidoi, jaksa penuntut umum mengajukan replik atau tanggapan terhadap pleidoi tersebut.

Sidang pembacaan replik akan digelar Rabu (5/4/2018) pekan depan.

Kompas TV Saat dibawa keluar, tersangka dalam keadaan diborgol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com