Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Malaadministrasi, BPN Audit Penerbitan Sertifikat di Pulau Pari

Kompas.com - 09/04/2018, 17:54 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana mengaudit Kantor Pertanahan Jakarta Utara, terkait proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri, di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Ombudsman sebelumnya menemukan adanya tindak malaadministrasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dalam penerbitan SHM dan SHGB tersebut.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Made Ngurah mengatakan, audit itu dilakukan untuk melihat apakah ada kekeliruan dalam proses penerbitan SHM dan SHGB tersebut.

"Nanti yang akan kami lihat apa yang keliru dari persyaratan prosedur yang dilakukan oleh teman-teman BPN Jakarta Utara, dan tentunya juga siapa yang bertanggung jawab terhadap proses tersebut," kata Made, di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

Baca juga : Ombudsman Temukan Malaadministrasi dalam Penerbitan Sertifikat di Pulau Pari

Made menjelaskan, BPN akan memeriksa segala prosedur yang telah dilakukan untuk menerbitkan sertifikat tersebut, mulai dari pengukuran tanah, hingga pemeriksaan dokumen-dokumen pendukung.

Hasil audit itu akan menjadi dasar apakah BPN akan membatalkan sertifikat yang telah terbit, atau mengambil keputusan yang lain. Menurut dia, proses audit akan dilakukan selama satu bulan.

"Kalau misalnya nanti ada proses prosedur yang tidak clean dan tidak clear, itu kan menjadi dasar untuk mengoreksi keputusan yang sudah dilakukan itu," kata Made.

Baca juga : Ombudsman Minta Proses Penerbitan Sertifikat di Pulau Pari Dievaluasi

Sebelumnya, berdasarkan sejumlah pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman menyatakan penerbitan SHM dan SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri melanggar sejumlah peraturan perundangan-undangan.

Baca juga : Ombudsman Minta Proses Penerbitan Sertifikat di Pulau Pari Dievaluasi

Salah satunya, karena proses pengukuran tidak diinformasikan atau tidak diketahui warga Pulau Pari, atau yang berbatasan dengan bidang-bidang tanah.

Hasil pengukuran atau daftar peta bidang tanah juga tidak diumumkan, sehingga warga Pulau Pari tidak memiliki kesempatan menyatakan keberatan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com