JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan nama-nama gedung di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin yang melanggar peraturan tentang keharusan memiliki sumur resapan. Anies mengatakan, razia terhadap gedung-gedung yang melanggar tidak hanya menyasar wilayah Sudirman-Thamrin.
"Tidak akan berhenti di Jalan Sudirman dan Thamrin. Kami akan teruskan sampai tuntas," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (11/4/2018).
Baca juga : Anies Umumkan 37 Gedung di Sudirman-Thamrin Tak Punya Sumur Resapan
Menurut Anies, tahap berikutnya akan dilakukan di kawasan industri Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Timur (Jaktim), tepatnya di Kelurahan Cengkareng, Kalideres, Pulogadung, dan Cakung.
"Hari Senin, pekan depan kick off untuk yang tahap kedua," kata dia.
Jika sudah selesai, tahap selanjutnya adalah memeriksa perumahan warga. Anies mengatakan pemberian sanksi terhadap semua bangunan yang melanggar akan sama. Jika terbukti melanggar, mereka akan diberi waktu satu bulan untuk memperbaiki pelanggaran itu.
"Satu bulan untuk melakukan perbaikan, menaaati semua peraturan yang ada baik peraturan perundangan, baik perda, maupun pergub," ujar Anies.
Pemprov DKI tidak segan untuk mencabut sertifikat laik fungsi (SLF) dan izin operasional sebuah gedung bila tidak memperbaiki kesalahannya.
Baca juga : Anies: Dari 40 Gedung yang Punya Sumur Resapan, Hanya 1 yang Sesuai Pergub
Sebelumnya, gedung-gedung di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin telah diperiksa. Tim pengawasan dari Pemprov DKI memeriksa tiga hal di gedung itu. Pertama adalah memeriksa lokasi sumur resapan mereka, kedua pompa air tanah, ketiga instalasi pengelolaan air limbah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.