JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan pihaknya sudah mengirim surat rekomendasi terkait Diskotek Exotic kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
Suratnya berisi rekomendasi pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau izin usaha diskotek tersebut. Hal ini menyusul tewasnya seorang pria karena diduga overdosis konsumsi narkoba.
"Sudah kami kirimkan sesuai dengan peraturan, karena memang sudah terbukti," ujar Tinia ketika dihubungi, Kamis (12/4/2018).
Baca juga : Diduga Overdosis, Seorang Pengunjung Diskotek Exotic Tewas
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengirimkan surat rekomendasinya pada 10 April lalu. Tinia mengatakan kini tinggal Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang mengeluarkan surat penutupan tempat hiburan tersebut kepada Satpol PP.
Biasanya, tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan akan diberi waktu lima hari untuk menutup tempat mereka. Kemudian barulah Satpol PP melakukan penutupan.
"Diberi waktu mereka untuk berbenah diri, artinya bersih-bersih, menutup (tempat mereka). Nah itu dikasih waktu lima hari untuk itu," ujar Tinia.
Baca juga : Anies Terjunkan Tim Selidiki Kematian Pengunjung Diskotek Exotic
Seorang pria bernama Sudirman ditemukan tewas di Diskotek Exotic di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Pusat pada Minggu (1/4/2018) pagi kemarin pukul 06.34 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, jenazah warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu pertama kali ditemukan petugas keamanan diskotek.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Husada, Sawah Besar. Kejadian itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama pukul 14.03 WIB.
"Jadi waktu dibawa ke RS, korban sudah meninggal. Dugaannya korban overdosis," kata dia.