JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur RUJAK Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja mengatakan, rumah susun sewa sederhana (rusunawa) yang dibangun Pemprov DKI Jakarta tidak serta merta bisa menjadi hunian laik huni bagi warga.
Elisa mengatakan, salah satu syarat hunian laik huni yaitu memiliki akses transportasi yang mudah. Elisa menjelaskan, beberapa rusunawa yang dibangun Pemprov DKI tidak masuk ke dalam hunian laik huni.
Misalnya di Rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur. Di rusun itu, kata Elisa akses transportasi cukup sulit.
Adapun bus transjakarta yang disediakan, kata Elisa juga tidak bisa mengakomodir kebutuhan transportasi penghuni rusun. Terlihat dari banyaknya warga yang tetap menggunakan kendaraan pribadi.
"Yang sering kejadian rusun yang sering dibangun pemerintah provinsi itu misalnya rusunawa yang letaknya jauh. Walaupun dia argumen akan ada transjakarta, tapi kalau rusunawanya di Rawa Bebek dan transjakarta 30 menit sekali, akhirnya orang naik motor. Nah, dari segi infrastruktur saja sudah dicoret," ujar Elisa saat diskusi bertema "Hunian Layak adalah Hak Asasi Manusia" di Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018) malam.
Baca juga : Tingkat Hunian Apartemen Sewa Terus Turun
Elisa mengatakan, hal lain yang membuat rusunawa bukan merupakan hunian yang laik ialah dari sistem keamanan dari ancaman penggsuran.
Elisa mengatakan bisa saja ketika sewa hunian tidak diperpanjang yang membuat penguni harus pindah.
"Lalu rusunawa enggak berarti keamanan bermukim karena tiap dua tahun harus perpanjang, dan bisa (saja) dicabut," ujar Elisa.
Selain akses transportasi yang mudah, serta keamanan yang terjamin, sebuah hunian yang laik wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnya, bangunan yang laik dan sehat, akses mudah bagi kaum difabel, harga yang terjangkau, lokasi yang strategis dengan sarana pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan fasilitas sosial, serta lingkungan yang harmonis antara tetangga dan kelompok komunitas di dalamnya.