JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, pembunuh pensiunan TNI AL Hunaedi (83), Supriyanto (20), baru dibebaskan dari penjara dua pekan lalu.
Supriyanto mendekam di balik jeruji besi karena tertangkap membawa senjata tajam.
"Dia pernah kena UU darurat karena membawa senjata tajam," ujar Indra di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pensiunan TNI AL di Pondok Labu
Ia mengatakan, kasus itu terjadi pada 2017. Supriyanto ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan barang bukti senjata tajam.
"Dia baru keluar (penjara) dua minggu yang lalu, baru keluar dari tahanan," katanya.
Supriyanto juga menggunakan senjata tajam berupa pisau untuk membunuh Hunaedi.
Baca juga: Pembunuh Pensiunan TNI AL Ditangkap di Lokasi Tawuran
Supriyanto menusuk Hunaedi di tangan, dada, dan tulang rusuknya hingga tewas.
"Senjata tajam (yang digunakan membunuh Hunaedi) punya sendiri, dia beli," ucap Indra.
Saat ditanya polisi, Supriyanto menganggukkan kepalanya untuk mengakui bahwa pisau itu miliknya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Pensiunan TNI AL di Pondok Labu
Atas perbuatannya, Supriyanto dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.