Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Persekusi Bocah yang Ditelanjangi di Bekasi

Kompas.com - 13/04/2018, 12:26 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku persekusi terhadap bocah di Bekasi Utara. Ini setelah petugas kepolisian mendapatkan laporan yang diterima Kamis (12/4/2018).

"Sudah diamankan tersangka inisial MN (40). Korban AJ (13), waktu itu diduga mengambil jaket di jemuran rumah tersangka, kepergok lalu diarak dan ditelanjangi," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto saat press rilis di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (13/4/2018).

Indarto menceritakan, kejadian bermula pada Minggu, (8/4/2018) sekitar pukul 01.30 WIB di kampung Rawa Bambu Besar tepatnya di depan mas Al Abror. Korban bersama rekannya H, dan R sedang bermain di sekitar TKP.

Baca juga : Ditelanjangi dan Diarak, Korban Persekusi di Bekasi Alami Trauma

Tanpa sepengetahuan AJ, H ternyata mengambil jaket yang berada di jemuran sebuah rumah warga. Aksinya tersebut diketahui warga dan kemudian mereka dikejar.

Tertangkaplah AJ dan H oleh warga, sedangkan R berhasil kabur. Warga yang sudah terlanjur emosi menelanjangi korban. Warga mengaku untuk mencari senjata tajam yang disimpan bocah tersebut.

"Alasannya warga di situ karena sebelumnya dilingkungan mereka kehilangan spion mobil dan juga sering tawuran. Mereka melampiaskan dikiranya korban ini pelaku sebelumnya," ucap Indarto.

Tidak hanya menelanjangi, pelaku dan warga juga membawa korban ke rumahnya yang terletak sekitar 600 meter dari lokasi dengan mengendarai motor, tujuannya agar orangtuanya tahu. Saat dibawa korban dipiting, dijambak dan dipukul.

Baca juga : KPAD Bantu Pemulihan Anak Korban Persekusi yang Ditelanjangi di Bekasi

Setelah membawa ke rumah orang tua AJ, pelaku dan warga kembali ke TKP dan bersama dengan H membawa keduanya ke rumah ketua RW setempat. Di situ keduanya kemudian dimediasi dan akhirnya dikembalikan ke orangtuanya.

"Saat ini polisi menahan satu tersangka. Namun kami masih mengejar dua pelaku lainnya," ucap Indarto.

Akibat perbuatannya pelaku di kenakan pasal 170 KUH Pidana mengenai melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum. Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan 10 tahun jika menyebabkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com