JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ahmad Dhani mengatakan, tulisan-tulisannya dalam akun Twitter @AHMADDHANIPRAST tidak pernah merendahkan suku dan agama lain.
Dhani menyampaikan hal tersebut sebagai nota keberatan atau eksepsi lisan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).
"Pada intinya, dari ribuan tweet saya dari 2010, tidak ada tweet saya yang merendahkan suku lain atau agama lain," ujar Dhani.
Baca juga: Ahmad Dhani dan Gaya Nyeleneh Selama Persidangan
Dalam sidang beragendakan pembacaan eksepsi, Dhani tidak menyiapkan eksepsi dalam bentuk tulisan.
Dia hanya menyampaikan hal yang singkat menanggapi dakwaan jaksa.
Menurut Dhani, jangankan menghina, merendahkan suku atau agama lain melalui akun Twitter-nya pun tidak pernah dia lakukan.
Baca juga: Kicauan Ahmad Dhani yang Berujung Dakwaan Timbulkan Kebencian...
Jaksa sebelumnya mendakwa Dhani menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter-nya.
Jaksa mendakwa Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.