Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Nama Baik Dicemarkan, Guntur Romli Melapor ke Polda Metro Jaya

Kompas.com - 23/04/2018, 23:57 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli melaporkan balik Koordinator Laporan Bela Islam (KORLABI) Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik, Senin (23/4/2018) malam.

Laporan Guntur ini menanggapi laporan yang dilayangkan Damai di Bareskrim Mabes Polri mengenai kicauan dari akun Twitter yang dianggap milik Guntur pada 2010 lalu.

"Jadi, memang ada unggahan dari salah satu pemilik akun bernama Mustofa Nahrawardaya yang menampilkan screenshot seolah-olah dari akun Twitter resmi milik saya, tetapi screenshot tersebut hoaks," ujar Guntur di Mapolda Metro Jaya, Senin malam.

Baca juga: Guntur Romli dan Orang yang Hina Amien Rais Dilaporkan ke Polisi

Ia membawa print out sebagai barang bukti.

"Saya tidak tahu dia pakai aplikasi apa untuk mengedit menjadi seolah-olah screenshot dari akun Twitter saya, tetapi yang jelas saya tidak pernah menulis status seperti itu dan itu hanya editan saja," katanya. 

Guntur mengaku telah melaporkan pemilik akun Mustofa Nahrawardaya ke Polda Metro Jaya pada Minggu (22/4/2018).

Baca juga: Diperiksa, Guntur Romli Serahkan Bukti Baru soal Jonru Ginting

Screensoot twitt Guntur Romli yang disebut hoaks.Kompas.com/Sherly Puspita Screensoot twitt Guntur Romli yang disebut hoaks.
Laporan Guntur tertuang dalam laporan nomor LP/2235/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan tuduhan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan manipulasi data.

"Jadi saya sudah laporkan kasus ini kemarin, saya juga sudah klarifikasi di akun media sosial saya kalau kicauan itu hoaks. Malah hari ini saya dilaporkan ke Bareskrim Polri soal kicauan ini oleh Damai Hari Lubis," kata Guntur.

Guntur merasa laporan Damai terhadap dirinya adalah tindakan pencemaran nama baik.

Baca juga: Buni Yani Sebut Guntur Romli yang Membuat Video Ahok Viral

Laporan Guntur untuk Damai tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2264/IV/2018/Dit.Reskrimum tertanggal 23 April 2018.

Damai dianggap telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal KUHP dan atau Pasal 317 Ayat 1 tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com