Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Pria Ini Tabrak Tiga Temannya, Satu Meninggal

Kompas.com - 25/04/2018, 21:28 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Tambora mengungkap kasus pembunuhan dengan modus kecelakaan lalu lintas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Kopi, Tambora dan pelaku berinisial KM (39).

"Dilaporkan laka lantas setelah penyelidikan ditemukan bukan laka lantas, tapi pembunuhan dengan sengaja menabrak korban," kata Edy di Mapolsek Metro Jakarta Barat pada Rabu (25/4/2018).

Ia memaparkan, pelaku bersama tiga korban yang merupakan temannya yaitu CK (30), IM (32) dan DP (32) sedang berkumpul pada Senin, 9 April 2018 pukul 01.00 WIB. Pelaku cemburu lantaran pacarnya dekat dengan korban DP.

"Pacar pelaku tidak mau saat dipanggil, pelaku cemburu. Saat bubar pergi, di depan Bank Vicktoria, korban berhenti dan ditabrak oleh pelaku," katanya.

Baca juga : Kronologi Penyekapan Penumpang oleh Sopir Grab Car di Tambora

Barang bukti pengungkapan kasus pembunuhan dengan modus kecelakaan lalu lintas pada Rabu (25/4/2018) di Mapolsek Metro Jakarta Barat.RIMA WAHYUNINGRUM Barang bukti pengungkapan kasus pembunuhan dengan modus kecelakaan lalu lintas pada Rabu (25/4/2018) di Mapolsek Metro Jakarta Barat.

Korban yang ditabrak luka berat yaitu IM dan CK, serta korban DP ditabrak kepalanya terbentur trotoar dan meninggal dunia di tempat.

Setelah kejadian terungkap, polisi mengejar dan menangkap pelaku saat perjalanan ke Palembang.

"Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berisnial KM (39) berhasil kita tangkap setelah mneyebrang ke pelabuan Bakauhuni Lampung" tambah Edy.

Baca juga : Sopir GrabCar di Tambora Bawa 2 Rekan untuk Sekap Korban dari Jok Belakang

Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ignis, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, satu unit sepeda motor Honda CBR dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Tersangka K dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang maksimal 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com