Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Gugat Terkait Reklamasi, Kuasa Hukum KSTJ Siapkan Hasil Riset

Kompas.com - 27/04/2018, 21:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) kembali menggugat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, untuk membatalkan surat keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta.

Kuasa Hukum KSTJ Nelson Nikodemus Simamora menyatakan, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah riset hukum untuk memperjuangkan gugatan tersebut.

"Sekarang kita lebih kuat gugatannya, karena kita sudah semakin banyak riset soal kelemahan-kelemahan daripada SK ini," kata Nelson, di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Baca juga : KSTJ Kembali Gugat SK Hak Guna Bangunan Pulau Reklamasi

Nelson menambahkan, pihaknya juga telah mengumpulkan banyak aturan-aturan hukum yang menyatakan bahwa SK tersebut bertentangan dengan hukum.

Dalam gugatannya, KSTJ meminta Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara untuk mencabut SK HGB Pulau D, serta menunda SK tersebut.

"Yang mengadili perkara ini, bisa memerintahkan tergugat pelaksanaan surat keputusan ini. Dalam artian, surat keputusan ini enggak berlaku sebelum ada putusan lain yang menganulir yang lebih tinggi," ujar Nelson.

Baca juga : KSTJ Sampaikan 6 Usul Penghentian Reklamasi Jakarta untuk Anies

Nelson mengatakan, hal itu dilakukan supaya pengembang tidak bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya di proyek pulau reklamasi tersebut.

"Biasanya setelah sertifikat keluar, ada IMB tuh. Kalau ada IMB, dia bisa bilang 'kita udah punya IMB kok, jangan dibongkarlah'. Jadi, ada prinsip keterlanjurannya dipaksakan," ujar Nelson.

Baca juga : KSTJ Pertanyakan Alasan Luhut Ingin Cabut Moratorium Reklamasi Pulau G

Siang ini, KSTJ mengirimkan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Sebelumnya, KSTJ mencabut gugatan mereka terkait HGB Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta pada Jumat (23/3/2018) lalu. Gugatan dicabut karena kesalahan penulisan nomor SK yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com