Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSTJ Sampaikan 6 Usul Penghentian Reklamasi Jakarta untuk Anies

Kompas.com - 24/04/2018, 18:20 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyampaikan enam poin usulan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk menghentikan proyek reklamasi Jakarta secara keseluruhan.

Anggota KSTJ dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Tigor Hutapea menyatakan, poin pertama yang diusulkan ke Anies untuk menghentikan proyek reklamasi yakni menghapus pasal-pasal reklamasi di Raperda Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3), dan Raperda Tata Ruang Pantura.

Poin kedua, pihaknya meminta Anies mengatur kawasan Teluk Jakarta sebagai kawasan konservasi dan zona tangkap nelayan.

"Jadi, Teluk Jakarta harus disebutkan dalam Raperda nanti menjadi kawasan koservasi lingkungan yang harus diperbaiki, dan yang kita tahu, sudah tercemar. Kemudian, dijadikan zona tangkap nelayan," kata Tigor, kepada wartawan, di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Baca juga : Empat Menteri yang Diperiksa soal Kasus Reklamasi...

Poin ketiga, pihaknya meminta Anies mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 137 Tahun 2017, yang mengatur Panduan Pancang Kota Pulau C, D dan G.

Kedua pergub tersebut disebut diterbitkan pada masa pemerintahan mantan Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

"Padahal, mudah saja pergub itu dicabut (Anies)," ujar Tigor.

Baca juga : Konsumen Pulau Reklamasi Cabut Gugatan terhadap Gubernur Anies

Keempat, melakukan pemulihan lingkungan hidup di Teluk Jakarta, termasuk pemulihan di pulau-pulau yang sudah terbentuk.

"Saya pagi dari sana, Pulau C, D dan G masih tercium baunya tidak enak. Karena aliran sungai dan laut masuk ke Teluk Jakarta. Ini kan harus dipikirkan," ujar Tigor.

Baca juga : Soal Reklamasi yang Dianggap Tidak Ada di RPJMD...

Kelima, pihaknya meminta Anies melakukan penegakan hukum berupa pemberian sanksi terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak memiliki izin di atas pulau D.

Terakhir keenam, memulihkan hak-hak masyarakat nelayan yang menjadi korban reklamasi, dengan menjamin keberlangsungan kehidupan lewat mendorong peraturan daerah turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com