BEKASI, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua wanita pelaku perdagangan orang dan eksploitasi anak di bawah umur, Senin (30/4/2018). Penangkapan ini dilakukan setelah laporan keluarga korban, WN (16) ke petugas kepolisian.
"Awalnya korban WN bertemu dengan tersangka NY (22). Korban mengungkapkan ingin bekerja. Dibawalah WN ke tersangka ID (44) yang mengaku punya saluran untuk mendapatkan pekerjaan," ucap Kasatreskrim Metro Bekasi Kota Jairus Saragih di Mapolres Metro Bekasi Kota Rabu (2/5/2018).
Tersangka ID menawarkan korban untuk bekerja di kota Nabire, Papua. Pekerjaannya ketika itu ditawarkan sebagai pemandu lagu (LC) dengan gaji Rp 100.000 per jam.
WN kemudian tertarik dengan pekerjaan tersebut memutuskan berangkat ke Nabire. Usianya yang saat itu masih dibawah umur membuatnya tidak memiliki kartu identitas.
Baca juga : Sandiaga: Kalau Lihat Praktik Eksploitasi Anak, Langsung Laporkan!
ID pun membuatkan kartu identitas palsu milik anaknya untuk dipasangkan dengan foto WN. Maka berangkatlah WN menuju Nabire.
Tersangka ID dan NY mendapatkan upah karena menyalurkan tenaga kerja dari teman mereka di Nabire sebesar Rp 2 juta. Keuntungan ini dibagi Rp 500.000 untuk NY dan Rp 1,5 juta untuk ID.
"Nah dari keterangan keluarga, korban belum meminta izin kerja ke Nabire. Makanya dilaporkan ke kepolisian," ucap Saragih.
Baca juga : Polri Ungkap Jaringan Perdagangan Orang ke Arab Saudi dengan 910 Korban
Berdasarkan keterangan tersangka, sebelum korban WN, tersangka juga pernah mengirimkan A dan WT ke tempat yang sama. Saat ini korban WT sudah kembali ke Bekasi sedangkan korban A bersama WN masih berada di Nabire.
"Kedua tersangka ini diancam UU perlindungan anak UU RI nomor 35 tahun 2014 serta perdagangan orang seperti tercantum di pasal 2 dan pasal 6 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," ucap Saragih.