Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Wanita Tersangka Perdagangan Anak ke Nabire, Papua

Kompas.com - 02/05/2018, 17:21 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua wanita pelaku perdagangan orang dan eksploitasi anak di bawah umur, Senin (30/4/2018). Penangkapan ini dilakukan setelah laporan keluarga korban, WN (16) ke petugas kepolisian.

"Awalnya korban WN bertemu dengan tersangka NY (22). Korban mengungkapkan ingin bekerja. Dibawalah WN ke tersangka ID (44) yang mengaku punya saluran untuk mendapatkan pekerjaan," ucap Kasatreskrim Metro Bekasi Kota Jairus Saragih di Mapolres Metro Bekasi Kota Rabu (2/5/2018).

Tersangka ID menawarkan korban untuk bekerja di kota Nabire, Papua. Pekerjaannya ketika itu ditawarkan sebagai pemandu lagu (LC) dengan gaji Rp 100.000 per jam.

WN kemudian tertarik dengan pekerjaan tersebut memutuskan berangkat ke Nabire. Usianya yang saat itu masih dibawah umur membuatnya tidak memiliki kartu identitas.

Baca juga : Sandiaga: Kalau Lihat Praktik Eksploitasi Anak, Langsung Laporkan!

ID pun membuatkan kartu identitas palsu milik anaknya untuk dipasangkan dengan foto WN. Maka berangkatlah WN menuju Nabire.

Tersangka ID dan NY mendapatkan upah karena menyalurkan tenaga kerja dari teman mereka di Nabire sebesar Rp 2 juta. Keuntungan ini dibagi Rp 500.000 untuk NY dan Rp 1,5 juta untuk ID.

"Nah dari keterangan keluarga, korban belum meminta izin kerja ke Nabire. Makanya dilaporkan ke kepolisian," ucap Saragih.

Baca juga : Polri Ungkap Jaringan Perdagangan Orang ke Arab Saudi dengan 910 Korban

Berdasarkan keterangan tersangka, sebelum korban WN, tersangka juga pernah mengirimkan A dan WT ke tempat yang sama. Saat ini korban WT sudah kembali ke Bekasi sedangkan korban A bersama WN masih berada di Nabire.

"Kedua tersangka ini diancam UU perlindungan anak UU RI nomor 35 tahun 2014 serta perdagangan orang seperti tercantum di pasal 2 dan pasal 6 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," ucap Saragih.

Kompas TV Lima orang bocah diduga menjadi korban perdagangan orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com