Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Negeri Jakarta Barat Permudah Masyarakat dengan Buka PTSP

Kompas.com - 02/05/2018, 18:34 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diresmikan di pengadilan tersebut, Rabu (2/5/2018).

PTSP tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus empat bidang seperti hukum, perdata, pidana, serta informasi dan pengaduan.

"Ini (PTSP) yang ke dua, sebelumnya baru Jakarta Pusat. Habis ini disusul Jakarta Utara dan Jakarta Timur," kata Pengawas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Achmad Fauzi, Rabu.

Achmad mengatakan, pelayanan PTSP di Jakarta Barat sama dengan tempat lainnya. Hanya saja, kali ini semua permohonan dilakukan dalam satu tempat, sehingga tidak perlu terpisah ruangnya atau lantainya.

Baca juga : Apa Saja Izin yang Bisa Diurus Melalui Pasukan Putih dari PTSP?

"Dulu setiap orang masuk ke peradilan masuk ke ruangan-ruangan sendiri. Itu membingungkan orang. Sekarang orang datang di sini, permohonannya apa, semuanya di sini, ketemu orangngnya langsung. Istilahnya front office," ujar Achmad.

PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Barat memiliki lokasi strategis untuk diakses. Begitu pengunjung masuk ke pintu utama, mereka hanya perlu berjalan ke arah kiri.

Terdapat empat orang petugas dari masing-masing bidang yang siap melayani. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB-16.30 WIB.

Baca juga : Jokowi: PTSP, kalau Masih Harus Menunggu Lama untuk Apa?

"Dari pintu langsung masuk, ambil nomor antrian, keperluannya apa tinggal pilih. Tinggal tunggu di sini. Sekian jam tunggu, mungkin kalau perlu diperpanjang sampai satu hari, dua hari," ucap dia.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sumpeno mengatakan, keberadaan PTSP mempermudah masyarakat agar tidak lagi naik atau turun tangga saat melakukan pengajuan.

"Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan menyelenggarakan pelayanan yang cepat adil, mudah, transparan, terukur dan terjangkau," kata Sumpeno.

Ia mengatakan, pengadaan PTSP ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com