Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendi Bantah Pembunuhan Istri dan Dua Anaknya Terencana

Kompas.com - 09/05/2018, 20:03 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdawka Muhtar Effendi alias Pendi (60) membantah merencanakan pembunuhan istri dan dua anak tirinya.

Hal itu disampaikan Pendi melalui kuasa hukumnya, Bahtiar usah sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (9/5/2018) 

"Kami ingin meluruskan bahwa semata-mata bukan karena niat atau kejadian yang direncanakan. Faktor utamanya pertengkaran rumah tangga, permasalahan ekonomi. Mereka mempertengkarkan masalah kredit mobil," kata Bahtiar. 

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa disebutkan, Pendi membunuh istrinya, Emah (40) serta kedua anak tirinya, Nova (21) dan Tiara (11) setelah bertengkar kediaman mereka di Perumahan Taman Kota Permai 2, Priuk, Tangerang, Senin (12/2/2018).

Baca juga : Pendi, Pembunuh Istri dan 2 Anaknya Nyeker Jalani Sidang Perdana

Mereka bertengkar soal biaya kredit mobil. Emah disebut meminta sang suami untuk membayar cicilan mobil yang dibelinya.

Namun, Pendi menolak dan terpancing emosi untuk menusuk Emah dengan sangkur. Pendi kemudian juga membunuh kedua anaknya.

Meski demikian, Pendi tak menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.

"Benar atau tidak dari isi dakwaan tadi? Tidak ada keberatan?" tanya Majelis Hakim Gatot dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 16.00.

"Benar," jawab Pendi, setelah berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya.

Baca juga : Ini Pengakuan Pendi yang Tega Bunuh Istri dan Dua Anaknya di Tangerang

Usai sidang Pendi langsung digiring jaksa keluar lewat pintu khusus tanpa meninggalkan sepatah kata pun. Sementara kuasa hukumnya, Bahtiar menyebutkan alasan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Tidak (eksepsi). Alasannya ya jelas. Artinya untuk masalah tempat dan kejadian perkara memang sudah benar adanya. Karena kejadian itu di rumahnya sendiri. Dia juga membenarkan itu," kata Bahtiar.


Dari kejadian ini, Pendi dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com