Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Korupsi, TGUPP Mulai Menyentuh BUMD DKI

Kompas.com - 15/05/2018, 13:12 WIB
Jessi Carina,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Pemberantasan Korupsi DKI Jakarta Bambang Widjojanto mengatakan pencegahan korupsi belum menyentuh ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Dia mengatakan, Komite PK DKI sebagai bagian dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) akan memulai program untuk BUMD.

"Kami sekarang sudah mulai menyentuh BUMD. Bersama sama Badan Pengawas BUMD, kami sudah hasilkan satu rancangan program pencegahan korupsi di BUMD. Jadi Insya Allah nanti ada program untuk BUMD DKI," ujar Bambang di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (15/5/2018).

Baca juga: Sandiaga Sebut TGUPP Dievaluasi Sebulan Sekali

Bambang mengatakan, selama ini memang ada pengawasan terhadap BUMD melalui jajaran komisaris dan direktur secara internal. Namun, hal ini tidak sama seperti pengawasan Inspektorat DKI terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Ini tidak fair, itu sebabnya untuk BUMD (kami) akan membuat satu komite pencegahan korupsi yang membantu komisaris BUMD," kata Bambang.

Sejumlah direktur BUMD sudah menandatangani komitmen bersama pengendalian gratifikasi di BUMD. Ada tujuh poin yang harus disepakati oleh tiap-tiap BUMD. Berikut ini adalah poin-poin yang telah disepakati BUMD dan disaksikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang :

1. Tidak akan menawarkan atau memberikan, meminta dan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak manapun sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ketua Fraksi Nasdem Sebut Tidak Kenal Satu Pun Anggota TGUPP

2. Bertanggung jawab mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD/Perusahaan Daerah Pemprov DKI dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. Akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan BUMD/Perusahaan Daerah DKI Jakarta.

4.Akan mempersiapkan anggaran yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan BUMD/Perusahaan Daerah DKI Jakarta yang meliputi antara lain kegiatan penyusunan aturan, training of trainer, sosialisasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah/fasilitas serta monitoring dan evaluasi.

5.Akan menyediakan sumber daya manusia termasuk membentuk pelaksana pengendalian gratifikasi yang bertugas untuk menerapkan pengendalian gratifikasi di lingkungan BUMD/Perusahaan Daerah.

6.Akan menjaga kerahasiaan data pelapor penerima hadiah/fasilitas kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan peraturan perundang-undangan.

7. Menyampaikan laporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com