Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditemukan Pabrik Kosmetik Ilegal di Tambora, Pemilik dan Pegawai Diperiksa

Kompas.com - 15/05/2018, 22:33 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan terdapat 4 orang dari pabrik kosmetik ilegal di Jalan Pengukiran IV, Tambora, Jakarta Barat yang diperiksa. 

Pemeriksaan ini dilakukan setelah penggerebekan prabrik kosmetik ilegal beromzet Rp 15 miliar itu. 

"Ada 1 orang dengan inisial AN sudah ditangkap, mengaku sebagai pemilik. Tapi tentunya akan ada penelusuran kembali dengan bantuan dari pihak kepolisian juga. Ada juga karyawan sebagai saksi, ada 3," kata Penny di lokasi pada Selasa (15/5/2018).

Pabrik kosmetik rumahan yang berada di kawasan pemukiman dengan bentuk hunian tingkat tiga.

Baca juga: Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Rp 15 Miliar di Tambora Digerebek

Mereka telah beroperasi selama 6 bulan lamanya dan mendistribusikan produk ke seluruh Indonesia.

"Tempat produksinya ilegal, jadi nanti dari sini didistribusikan ke pasar-pasar, seperti (pasar) Asemka dan lain-lain, kemudian ke klinik-klinik kecantikan, kemudian ada yang menggunakan merek-merek terkenal yang berarti ada aspek pemalsuan," katanya.

BPOM menyita 21 item yang terdiri dari 39.389 pieces dan alat-alat produksi.

Adapun diantara produk yang disita tersebut yaitu Cream Natural 99, Cream Temulawak, Kelly Pearl Cream, Dokter White, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream dan La Widya Temulawak.

Baca juga: BPOM Ingatkan Warga Hati-hati Beli Obat hingga Kosmetik Lewat Online

"Akan didalami dengan lebih serius lagi, tapi tentunya tidak akan disampaikan di sini sekarang seperti apa. Yang penting adalah konsumen mesti berhati-hati, perlu kewaspadaan dari kita sebagai konsumen," kata Penny.

Dari kejadian ini, tersangka AN dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun tentang Kesehatan dengan denda Rp 1,5 miliar dan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com