JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menilai, tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Aman tidak sesuai dengan keterlibatan klien mereka itu dalam serangkaian aksi teror yang didakwakan.
"Terdakwa dituntut dengan hukuman mati yang kami anggap tidak sesuai dengan keterlibatan terdakwa dalam perkara yang didakwakan kepadanya," kata kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018) .
Asrudin membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang tersebut. Ia menyampaikan, dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut Aman terlibat dalam serangkaian teror bom tidak sesuai dengan fakta hukum.
"Oleh karena itu, sangatlah tidak berdasar dan beralaskan hukum untuk menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana terorisme yang harus dijatuhi hukuman mati," kata Asrudin.
Baca juga: Jaksa Agung: Tuntutan Hukuman Aman Abdurrahman Sesuai Porsinya
Menurut Asrudin, Aman tidak terlibat dalam serangkaian teror bom. Aman juga tidak menggerakkan orang melakukan berbagai aksi terorisme.
Asrudin menyebut Aman hanya menyuruh orang-orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya untuk hijrah ke Suriah.
"Keterlibatan terdakwa hanya sebatas memberikan tausiyah yang intinya menyuruh orang untuk hijrah ke Suriah, membantu berperang di sana untuk menegakkan khilafah," kata dia.
Aman Abdurrahman pada sidang Jumat pekan lalu dituntut hukuman mati oleh jaksa. Jaksa menilai, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.