Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viralnya Surat Edaran Pengumpulan Zakat Minimal Rp 1 Juta Per RT di Cilandak Barat...

Kompas.com - 03/06/2018, 07:50 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah surat edaran berkop Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, sempat viral di media soal.

Surat itu dibuat pada 24 Mei 2018. Isinya berupa permintaan kepada seluruh RT se-Cilandak Barat untuk mengumpulkan dana Bazis, map Ramadhan kepada warga dengan angka minimal Rp 1 juta.

Adapula ancaman denda Rp 1 juta bagi yang menghilangkan map tersebut.

Baca juga: Lurah Cilandak Barat Benarkan RT Diminta Kumpulkan Zakat Minimal Rp 1 Juta

Permintaan itu untuk menindaklanjuti seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 07 Tahun 2018 tentang gerakan amal sosial Ramadhan Tahun 1439 H/2018 M.

Dalam surat itu, kelurahan meminta agar pihak RT mengumpulkan dana dari masyarakat dan dikumpulkan paling lambat pada 25 Juli 2018.

Surat itu ditandatangani oleh Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan, lengkap dengan stempel kelurahan.

Lurah membenarkan

Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan membenarkan surat edaran yang berisi permintaan mengumpulkan dana zakat untuk gerakan Ramadhan minimal Rp 1 juta per RT.

Agus mengatakan, surat itu telah diedarkan sejak Kamis (24/5/2018), ke 144 RT di Cilandak Barat.

"Jadi setiap tahun kita ada map, tapi itu diberikan kepada RT bukan kepada masyarakat," ujar Agus, Sabtu (2/6/2018).

Agus menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan agar pihak RT mengumpulkan zakat dari masyarakat.

Zakat itu akan dikumpulkan dan disalurkan melalui Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis).

Baca juga: Sandiaga: Tak Ada Arahan Spesifik Kumpulkan Zakat Minimal Rp 1 Juta Per RT

Terkait patokan zakat yang terkumpul minimal Rp 1 juta, Agus mengatakan, hal tersebut ditujukan agar pihak RT lebih semangat untuk mengumpulkan zakat tersebut. Tidak akan ada sanksi bila zakat yang terkumpul kurang dari nominal tersebut.

Menurut Agus, pada tahun lalu, pihaknya juga mengirimkan surat edaran yang sama kepada RT se-Cilandak Barat. Pihak RT, lanjut Agus, merasa tidak keberatan.

Terkait denda Rp 1 juta jika map tersebut hilang, Agus mengatakan, aturan itu dibuat oleh Bazis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com