JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberlakukan persyaratan baru dalam proses permohonan surat izin mengemudi (SIM) untuk semua golongan.
"Dalam waktu dekat kami akan tambahkan persyaratan permohonan SIM dengan melampirkan hasil tes psikologi," ujar Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/6/2018).
Ia mengatakan, selama ini tes psikologi hanya diterapkan untuk pemohon SIM umum. SIM umum merupakan jenis SIM yang harus dimiliki pengemudi angkutan umum.
"Jadi persyaratan tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM," kata Fahri.
Baca juga: Kisah Polisi Gorontalo yang Berdakwah di Samping Mobil SIM Keliling
Ia melanjutkan, sebelumnya pemohon SIM umum diwajibkan melakukan tes psikologi karena pengemudi angkutan umum dianggap diharuskan memiliki kompetensi lebih dibandingkan pengemudi kendaraan pribadi.
Ia mengatakan, penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes.
"Di dalam UU nomor 22 tahun 2009 dan peraturan Kapolri itu sebenarnya sudah diatur bahwa bukan hanya SIM umum tapi semua SIM itu pun harus menggunakan tes psikologi," kata dia.
Meski demikian ia belum memastikan kapan tanggal pasti penerapan persyaratan tambahan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.