Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabu untuk Suami yang Berujung Penahanan PNS Mabes Polri...

Kompas.com - 25/06/2018, 12:03 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

Ilustrasi sabuShutterstock Ilustrasi sabu
JAKARTA, KOMPAS.com - UK, seorang PNS di Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri membungkus narkotika jenis sabu di dalam tujuh plastik klip kecil.

Ketujuh plastik berisi sabu itu dimasukkan ke dalam plastik klip yang berukuran lebih besar dan ia masukkan ke dalam kemasan deodoran roll on.

Bingkisan berisi sabu itu rencananya akan dibawa UK untuk sang suami yang tengah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya karena kasus narkoba, S alias SGT pada Kamis (21/6/2018).

Baca juga: PNS Mabes Polri yang Selundupkan Sabu ke Rutan Suaminya Terlibat Kasus Ekstasi Jumbo

Belum sampai ruang besuk, petugas mencurigai kemasan deodoran yang dirasa tidak lazim tersebut.

Petugas membuka kemasan deodoran dan menemukan tujuh paket sabu yang telah dikemas UK sedemikian rupa.

UK tidak dapat mengelak saat diamankan petugas.

Baca juga: Sabu yang Diselundupkan PNS Mabes Polri Diduga Akan Digunakan Suaminya dan Tahanan Lain

Kepada petugas, UK mengaku ini adalah kali pertama dirinya mencoba menyelundupkan barang haram tersebut.

Menurut dia, sabu itu adalah pesanan sang suami yang akan digunakan bersama teman-temannya di dalam rutan.

"UK mengaku mendapatkan sabu dari E yang saat ini masih dalam pencarian kami," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/6/2018).

Baca juga: PNS Mabes Polri yang Selundupkan Sabu ke Rutan Polda Metro Jadi Tersangka

UK kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Ancaman 20 tahun penjara

Suwondo mengatakan, UK akan dikenakan pasal kepemilikan narkotika dengan ancaman penjara antara 4 hingga 20 tahun penjara.

Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam Pasal 112 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: PNS Mabes Mengaku Baru Sekali Selundupkan Sabu ke Rutan Polda Metro

Dalam Pasal 114 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Suwondo mengimbau warga tidak main-main dengan narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com