Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sekarang Buktinya Orang Lebih Butuh Ojek Online apalagi Jakarta Macet..."

Kompas.com - 28/06/2018, 21:44 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Agus Kuncoro, salah seorang pengemudi ojek online menyayangkan penolakan gugatan melegalkan ojek online oleh Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai seharusnya gugatan tersebut perlu dipertimbangkan MK, karena saat ini warga semakin membutuhkan ojek online. 

"Kalo ngomong ojek online bukan angkutan umum, tetapi sekarang buktinya orang lebih butuh ojol apalagi Jakarta macet, ojek, kan, lebih gesit dan praktis," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (28/6/2018).

Baca juga: Tanggapan Pengemudi soal MK Tolak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum

Senada dengan Agus, pengemudi ojek online lainnya, Ian Anggara juga mengatakan, gugatan tersebut bisa dipertimbangkan MK.

Ojek online, kata dia, bukan hanya membawa penumpang, tetapi juga barang dan makanan.

"Kalau soal keselamatan, kami safety, semua punya helm kalau motor. Semua berkas berlaku dan sudah diperiksa sebelum masuk (mendaftar ojek online)," ujar Ian. 

Baca juga: MK Tolak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum

Dengan demikian, ia tidak sepakat dengan putusan MK yang menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.

Ia mengatakan, pengemudi melalui sejumlah tes dari perusahaan sebelum resmi menjadi pengemudi ojek online. 

"Lagian sebelum kami masuk sudah dites safety riding, semua berkas lengkap, SIM segala macam, semua alat ngojek kami lengkap," katanya. 

Baca juga: Modus Baru Jambret di Palembang, Kenakan Jaket Ojek Online

Meski demikian, ia tidak terlalu khawatir dengan gugatan yang ditolak MK.

Ia justru merasa khawatir jika pemerintah ikut mengintervensi berbagai kebijakan perusahaan ojek online, seperti penerapan tarif. 

"Kalo transportasi online, kan, sekarang lebih marak. Saya takutnya malah tarif gitu-gitu jadi diatur pemerintah," ujarnya sembari tertawa.

Baca juga: 2 Tukang Ojek Online Babak Belur Dikeroyok Kawanan Copet

Sebelumnya, MK memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018.

Sebanyak 54 pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada MK.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri yang Menyamar Jadi Pengemudi Ojek Online

Para pengemudi ojek online keberatan karena ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com