JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai larangan mantan narapidana koruptor menjadi calon legislatif sudah tepat.
Menurut dia, orang yang menjadi wakil rakyat harus memiliki rekam jejak yang bersih. Meskipun, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu hal itu diperbolehkan.
"Memang kalau bicara UU ini debatable ya. Asumsi KPU kan tidak tercela, jadi wakil rakyat adalah orang yang tidak tercela. Kalau korupsi apakah itu tidak tercela? Kan tercela juga," ujar Gembong ketika dihubungi, Senin (2/7/2018).
Gembong mengatakan, kebijakan ini juga baik bagi lembaga legislatif di Indonesia. Sebab, aturan ini bisa menjadi filter bagi partai untuk mencalonkan tokoh masyarakat sebagai anggota legislatif.
Baca juga: Ketua DPR Anggap KPU Berlebihan Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg
Pemilihan Legislatif akan dilakukan pada 2019. DPRD DKI Jakarta yang terletak di Jalan Kebon Sirih akan memiliki susunan anggota Dewan yang baru.
Gembong mengatakan, masyarakat harus diberi pilihan anggota DPRD DKI yang baik dalam pileg nanti.
"Siapapun yang terpilih ke Kebon Sirih nanti adalah orang pilihan, orang terbaik, orang yang bersih dalam rangka memperbaiki pemerintahan ke depan. Jadi memang harus orang yang bersih," ujar Gembong.
Baca juga: Presiden Jokowi Hormati KPU yang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg
Sebelumnya, mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.
KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Dinilai Dorong Kepercayaan terhadap Parpol
"Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018 tersebut.