Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Baru Jalankan 2 Tindakan Korektif soal Tanah Abang dari Ombudsman

Kompas.com - 04/07/2018, 17:29 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, Pemprov DKI Jakarta baru menjalankan dua dari lima tindakan korektif dari Ombudsman soal penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dua tindakan korektif itu yakni menyosialisasikan rencana peremajaan Blok G Pasar Tanah Abang serta mendata dan memvalidasi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya.

"Yang dilakukan itu pelaksanaan sosialisasi, pendataan dan validasi PKL," ujar Teguh, di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).

Selain dua hal yang masuk tindakan korektif, kata Teguh, ada beberapa hal lain yang juga sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Lebaran Selesai, Ombudsman Kembali Desak Pemprov DKI Buka Jalan Jatibaru

Misalnya melakukan lelang pembangunan skybridge, pendanaan skybridge dari PD Sarana Jaya, dan perizinan tata ruang skybridge dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) DKI Jakarta.

Menurut Teguh, Ombudsman menilai, ada itikad baik yang dilakukan Pemprov DKI untuk menjalankan tindakan korektif tersebut. Ombudsman akan terus memantau tindakan korektif yang dilakukan Pemprov DKI.

Meskipun demikian, Ombudsman tetap menyoroti sikap Pemprov DKI Jakarta yang belum juga membuka Jalan Jatibaru Raya. Padahal, Ombudsman menilai pembukaan Jalan Jatibaru adalah hal yang paling mendesak.

"Waktu pertemuan dengan kami tanggal 4 Maret itu berposisi bahwa mereka (Pemprov DKI) meminta pembukaan Jalan Jatibaru itu dilakukan setelah pembangunan skybridge selesai. Tapi, posisi Ombudsman tetap pada LAHP bahwa pembukaan Jalan Jatibaru itu harus dilaksanakan sesegera mungkin," kata Teguh.

Baca juga: Pembangunan Skybridge Tanah Abang dan Kejar Mengejar Target Dibukanya Jalan Jatibaru

Pada Maret lalu, Ombudsman menyampaikan lima tindakan korektif yang perlu dilakukan Pemprov DKI untuk memperbaiki pelanggaran administrasi yang terjadi di Tanah Abang.

Menurut Ombudsman, Pemprov DKI perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Caranya yakni dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan Tanah Abang, membuat rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, sesuai peruntukannya.

Ombudsman menetapkan masa transisi guna mengatasi malaadministrasi yang telah terjadi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari.

Baca juga: Kata Sandiaga, Jalan Jatibaru Tetap Ditutup pada Penataan Tanah Abang Tahap II

Selain itu, Pemprov DKI harus memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tindak korektif terakhir adalah menjadikan penataan kawasan Tanah Abang sebagai proyek percontohan penataan para pedagang secara menyeluruh, tertib lalu lintas dan jalan raya, pedestrian yang nyaman bagi pejalan kaki sebagai wujud pelayanan publik yang baik berkelas dunia.

Kompas TV Ombudsman menyebut penataan Tanah Abang tidak kompeten dan melawan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com