Salin Artikel

Pemprov DKI Baru Jalankan 2 Tindakan Korektif soal Tanah Abang dari Ombudsman

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, Pemprov DKI Jakarta baru menjalankan dua dari lima tindakan korektif dari Ombudsman soal penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dua tindakan korektif itu yakni menyosialisasikan rencana peremajaan Blok G Pasar Tanah Abang serta mendata dan memvalidasi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya.

"Yang dilakukan itu pelaksanaan sosialisasi, pendataan dan validasi PKL," ujar Teguh, di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).

Selain dua hal yang masuk tindakan korektif, kata Teguh, ada beberapa hal lain yang juga sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Misalnya melakukan lelang pembangunan skybridge, pendanaan skybridge dari PD Sarana Jaya, dan perizinan tata ruang skybridge dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) DKI Jakarta.

Menurut Teguh, Ombudsman menilai, ada itikad baik yang dilakukan Pemprov DKI untuk menjalankan tindakan korektif tersebut. Ombudsman akan terus memantau tindakan korektif yang dilakukan Pemprov DKI.

Meskipun demikian, Ombudsman tetap menyoroti sikap Pemprov DKI Jakarta yang belum juga membuka Jalan Jatibaru Raya. Padahal, Ombudsman menilai pembukaan Jalan Jatibaru adalah hal yang paling mendesak.

"Waktu pertemuan dengan kami tanggal 4 Maret itu berposisi bahwa mereka (Pemprov DKI) meminta pembukaan Jalan Jatibaru itu dilakukan setelah pembangunan skybridge selesai. Tapi, posisi Ombudsman tetap pada LAHP bahwa pembukaan Jalan Jatibaru itu harus dilaksanakan sesegera mungkin," kata Teguh.

Pada Maret lalu, Ombudsman menyampaikan lima tindakan korektif yang perlu dilakukan Pemprov DKI untuk memperbaiki pelanggaran administrasi yang terjadi di Tanah Abang.

Menurut Ombudsman, Pemprov DKI perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Caranya yakni dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan Tanah Abang, membuat rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, sesuai peruntukannya.

Ombudsman menetapkan masa transisi guna mengatasi malaadministrasi yang telah terjadi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari.

Selain itu, Pemprov DKI harus memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tindak korektif terakhir adalah menjadikan penataan kawasan Tanah Abang sebagai proyek percontohan penataan para pedagang secara menyeluruh, tertib lalu lintas dan jalan raya, pedestrian yang nyaman bagi pejalan kaki sebagai wujud pelayanan publik yang baik berkelas dunia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/04/17294941/pemprov-dki-baru-jalankan-2-tindakan-korektif-soal-tanah-abang-dari

Terkini Lainnya

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke