DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok AKBP Rusli Lubis mengatakan, daerah Sukmajaya merupakan zona merah peredaran narkoba di Depok.
“Peredaran narkoba di Kota Depok menurut saya cukup tinggi di semua wilayah, zona merahnya di Sukamajaya ini,” kata Rusli di Kantor BNN Kota Depok, Jalan Merdeka, Kamis, (12/7/2018).
Rusli mengatakan, sepanjang tahun 2017 BNN Kota Depok menangani kurang lebih 50 orang yang direhabilitasi karena ketergantungan narkoba.
"Untuk kasus narkoba yang mengarah pada pidana tahun 2017 ada tiga orang dan sudah menjalani pengadilan. Mereka itu bandar narkoba dihukum 10 tahun, kurir narkoba 4,5 tahun dan satu lagi seorang wanita. dia dihukum 1,9 tahun," kata Rusli.
Baca juga: Rustam Effendi: Kata Kepala Kejaksaan, Jakbar Ini Juara Masalah Narkoba
Tahun 2018 ini, pihaknya telah menangani 23 orang yang bermasalah dengan narkoba. Namun, belum ada kasus yang sampai ke meja hijau hingga saat ini.
Rusli mengatakan, BNN bekerja sama dengan pemerintah kota untuk memberantas narkoba.
“Kami sudah kerja sama dengan Pemerintah Kota Depok, ada angggarannya menangani masalah narkoba,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.