Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aa Gatot Divonis 1 Tahun Penjara karena Pernah Dihukum 19 Tahun pada Kasus Lain

Kompas.com - 12/07/2018, 19:10 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot divonis 1 tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut karena mempertimbangkan hukuman lain yang juga harus dijalani mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat 3 dan Ayat 4 KUHP, dapat disimpulkan bahwa lamanya pidana penjara selama waktu tertentu sekali-sekali tidak boleh melebihi 20 tahun," ujar Hakim Ketua Achmad Guntur, saat membacakan surat putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).

Baca juga: Aa Gatot Divonis 1 Tahun Penjara atas Kepemilikan Senpi dan Satwa Langka

Guntur mengungkapkan, Gatot pernah divonis 10 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh Pengadilan Tinggi Mataram pada Juli 2017.

Kemudian, Gatot juga divonis 9 tahun penjara dalam kasus perbuatan asusila oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 April 2018.

Kedua perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Dengan demikian, terdakwa dengan dua perkara tersebut harus menjalani pidana penjara selama 19 tahun," kata Guntur.

Pertimbangan itulah yang membuat majelis hakim memutuskan memvonis Gatot 1 tahun penjara. Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Gatot.

Guntur menyampaikan, hal yang memberatkan hukuman Gatot yakni karena perbuatan Gatot tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian dan keanekaragaman satwa agar tidak punah. Gatot juga pernah dihukum.

Baca juga: Aa Gatot Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kepemilikan Senpi dan Satwa Langka

Sementara hal-hal yang meringankan, Gatot dinilai bersikap sopan di persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, hingga mengakui dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa tidak mengetahui atas perbuatannya yang dilarang undang-undang," tutur Guntur.

Gatot tidak hadir dalam sidang tersebut karena sakit stroke. Tim kuasa hukum Gatot akan menginformasikan putusan itu kepada klien mereka, sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

Kompas TV Aa Gatot mengajak CT menikah padahal syarat nikah belum terpenuhi. Usai "menikah" Gatot pun berhubungan suami-istri dengan CT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com