JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Bali menangkap tersangka berinisial SW (25) yang menjadi target daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Pusat, karena melakukan aksi pencurian di daerah itu.
"Tersangka merupakan DPO Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus tindak pidana penggelapan mobil dan pencurian BPKB mobil milik korban Eva Nuraeni," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, Minggu (15/7/2018), seperti dikutip Antara.
Tersangka ditangkap berdasarkan LP Nomor 1006/K/VII/2018/Restro Jakarta Pusat, tertanggal 4 Juli 2018 oleh pelapor Eva yang mengaku ditipu tersangka, sehingga kehilangan sebuah mobil Honda Jazz berwarna merah.
Baca juga: Polisi Koja Bekuk Penggelapan Mobil Bermodus Sewa Mobil
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit IV Subdit I Dit Reskrimum Polda Bali di sebuah kamar kos Jalan Kargo, Permai Denpasar pada Sabtu (14/7/2018), pukul 13.00 Wita.
"Saat diinterogasi awal petugas, pelaku mengakui segala perbuatannya," ujarnya.
Aksi pengejaran tersangka oleh tim Reskrimum Polda Bali ini dilakukan karena mendapat laporan dari Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (11/7/2018).
Polres Metro Jakarta Pusat menginformasikan ada pelaku penggelapan mobil dan pencurian BPKB kabur dari Jakarta menuju Bali.
Baca juga: Komplotan Penggelapan Mobil Rental di Depok dan Bogor Diringkus Polisi
Berdasarkan penyelidikan tim Kepolisian Polda Bali, diketahui tersangka suka berpindah-pindah kos dari sebelumnya di Jalan Sari Dana II Ubung Denpasar dan terakhir pindah di Jalan Besakih, Pemogan, Denpasar.
Pengejaran tersangka berakhir saat petugas mendapat informasi masyarakat bahwa pelaku tinggal di kos Jalan Kargo, Denpasar, sehingga anggota langsung membekuk tersangka tanpa ada perlawanan.
"Saat ini pelaku diamankan oleh anggota yang sedang piket di Direktorat Reskrimum Polda Bali dan kami masih menunggu tim dari Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjemput tersangka yang menjadi target operasi kepolisian setempat," kata Hengky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.