Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
JAKARTA, KOMPAS.com - Keluhan soal kenaikan biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100 persen di Jagakarsa, Jakarta Selatan, beredar di media sosial. Informasi ini tidak sepenuhnya benar, seperti diklarifikasi oleh Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Jagakarsa.
Narasi yang berkembang
Salah satu akun yang mengunggahnya adalah akun Twitter @hotelsyariahJKT.
Pada foto yang diunggah akun tersebut, tercantum dua lembar kertas PBB dengan alamat Jalan Durian Raya, Jagakarsa.
Foto sebelah kiri tak terlihat angka pasti. Sementara, pada foto di sebelah kanan terlihat tagihan PBB 2018 Rp 32.986.215.
"Pak anis/uno. Kok bpk tega ya naikin PBB di jagakarsa 100%. Ini lebih kejam dari ahok dong. Tlg dirubah kebijaksanaannya itu yg menyusahkan rakyat. Semoga bpk dengar jeritan Rakyatnya. PBB thn 2017 sy bayar PBB Rp 15.945.350 dan Tahun 2018 sy bayar PBB Rp 32.986.215," demikian caption yang menyertai foto tersebut.
Namun, saat ini, akun @hotelsyariahJKT, sudah tidak ada. Berikut tangkapan layar unggahan akun tersebut:
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Jagakarsa H Johari memberikan klarifikasinya.
Johari menjelaskan, nilai NJOP Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan (SIM-PBB) tanah Jagakarsa masih lebih rendah dari harga penawaran tanah/harga pasar.
Berdasarkan harga penawaran di internet, NJOP Bumi/tanah di jalan Durian Raya, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta selatan pada tahun 2013 untuk NJOP bumi/tanah di Jalan Durian Raya sebesar Rp 6.500.000 per meter persegi dan pada 2017 sebesar Rp 7.500.000 per meter persegi.
Sementara itu, harga di Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan (SIM-PBB) NJOP bumi/tanah pada 2018 sebesar Rp 5.223.000 per meter persegi dan tahun 2017 sebesar Rp 3.744.000 per meter persegi.
Johari mengatakan, tidak seluruh wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengalami kenaikan PBB 100 persen.
Perhitungan kenaikan PBB itu dinilai per zona melalui observasi.
Jika zona tersebut dinilai tidak memiliki nilai harga pasar yang menjanjikan, maka tidak mengalami kenaikan harga PBB.
Naiknya harga PBB juga dihitung dari kondisi nilai komersial di setiap zona.
Dengan demikian, jika dalam satu zona itu dilihat memiliki potensi komersial tinggi, harga yang masuk dalam zona itu akan tinggi pula.
Selengkapnya, baca penelusuran Kompas.com:
Ini Penyebab Kenaikan PBB di Jagakarsa
Viral Bayar PBB di Jagakarsa Naik 100 Persen Jadi Rp 32 Juta, Ini Klarifikasinya