Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies-Sandiaga Berwenang Beri Sanksi Tambahan Oknum Kelurahan Gandaria Utara yang Pungli

Kompas.com - 25/07/2018, 23:19 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tambahan untuk oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kelurahan Gandaria Utara berinisial A yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga menunggu arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno.

Sekretaris Camat Kebayoran Baru Sjamsul Idris mengatakan, Anies dan Sandiaga berwenang memperberat sanksi A.

"Iya, menunggu arahan. Itu (sanksi tambahan) tergantung pimpinan," ujar Sjamsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/7/2018).

Baca juga: Sandiaga Pikirkan Sanksi Tambahan untuk Oknum Kelurahan yang Pungli

Berdasarkan keputusan Camat Kebayoran Baru Nomor 24 Tahun 2018 per 23 Juli kemarin, A disanksi tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama satu tahun.

Sanksi untuk A mengacu pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pihak kecamatan memberikan saksi tersebut setelah A diperiksa.

Baca juga: Sandiaga Pikirkan Sanksi Tambahan untuk Oknum Kelurahan yang Pungli

Hasil pemeriksaan itu ditulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya laporkan kepada camat selaku kepala SKPD untuk membuat hukuman disiplin berdasarkan BAP saya, disesuaikan dengan PP 53 itu. Kemudian kami merekomendasikan kepada pimpinan, kepada tingkat kota maupun provinsi, itu monggo (jika ada sanksi tambahan)," kata Sjamsul.

Wagub Sandiaga sebelumnya menilai sanksi untuk A terlalu ringan. Dia sedang memikirkan sanksi tambahan untuk oknum tersebut.

Baca juga: Sandiaga: Oknum yang Pungli Sudah Merusak Nama Baik Satu Kecamatan

"Karena mungkin sanksi yang diberikan kepada dia adalah sanksi maksimal yang sesuai di Undang-Undang ASN dan di Pemprov DKI. Jadi kami coba cari, mungkin sanksi lain karena kami ingin beri efek jera," ujar Sandiaga, Selasa (24/7/2018).

Sebelumnya, seorang warga di Kelurahan Gandaria Utara, Salmah, menjadi korban pungli yang dilakukan salah satu oknum kelurahan.

Berdasarkan cerita Salmah, oknum berinisial A tersebut meminta uang untuk mengurus sertifikat rumah. Awalnya dia dimintai uang sebesar Rp 500.000 untuk biaya pengukuran satu rumah.

Baca juga: Terungkapnya Praktik Pungli di Kelurahan Gandaria Utara

Setelah itu, oknum dari kelurahan berinisial A itu juga terus menerus memintanya memberi sejumlah uang untuk mengurus surat-surat. Lebih kurang sudah Rp 8 juta uang yang dia keluarkan. Namun, sertifikatnya tidak kunjung selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com