Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Reza Bukan Setelah Sebulan Mendekam di Penjara karena Narkoba

Kompas.com - 02/08/2018, 15:52 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Deron Eka alias Reza Bukan yang terjerat kasus narkoba berada dalam kondisi sehat di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat.

Hal tersebut disampaikan artis Uya Kuya yang datang menjenguk Reza, Kamis (2/8/2018).

Uya menyebut, Reza bertambah gemuk berada di dalam tahanan. Uya mengaku sempat bercanda-canda saat menjenguk Reza.

"Kita ketawa-ketawaan becanda becanda. Gimana kamarnya, kamar mandinya bagaimana, makannya apa. Makannya nasi sama tempe, pakai sayur dan segala macam," kata Uya, kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Berkas Kasus Reza Bukan Rampung, Polisi Segera Kirim ke Kejaksaan

Uya mengungkapkan, Reza tinggal di dalam sel tahanan bersama sejumlah tahanan lain. 

"Terus tadi (cerita) satu sel berapa orang, dia tadinya bertujuh, jadi berlima. Ya dia rame-rame satu sel," kata Uya, yang menjenguk Reza bersama Astrid istrinya.

Presenter Daren Eka alias Reza Bukan keluar ruang tahanan untuk saat dijenguk teman-teman artis di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis (2/8/2018).RIMA WAHYUNINGRUM Presenter Daren Eka alias Reza Bukan keluar ruang tahanan untuk saat dijenguk teman-teman artis di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis (2/8/2018).
 

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, usai dijenguk Uya dan istrinya, Reza dikawal oleh dua orang polisi saat keluar dan masuk ke area sel tahanan dengan tangan diborgol.

Pembawa acara berusia 37 tahun tersebut mengenakan kaos oranye bertuliskan Sat Tahti (Satuan Tahanan dan Barang Bukti) Polres Jakarta Barat' dan kacamata berbingkai hitam.

Ia tak banyak bicara dan hanya menjawab kata 'sehat' saat ditanya oleh wartawan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Reza Bukan yang Dilaporkan Nyabu di Rumahnya

Reza sebelumnya dibekuk di kediamannya di Casa Jardin Residence, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (30/6/2018) dini hari.

Dari penangkapan didapat tiga paket sabu-sabu dengan berat 0,19 gram. Dia dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Kompas TV Polisi kembali menangkap seorang selebritas karena menggunakan narkotika dan obat obatan berbahaya narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com