JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan perluasan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil-genap selama Asian Games 2018 mengecualikan masyarakat difabel. Hal ini tertuang dalam Pergub Nomor 77 Tahun 2018 yang disahkan Gubernur Anies Baswedan pada Selasa (31/7/2018) lalu.
Anies mengatakan, difabel dikecualikan karena membutuhkan akses yang lebih baik.
"Kami menyadari untuk penyandang disabilitas kebutuhan akses mereka lebih tinggi. Karena itu dikecualikan dalam aturan kebijakan ganjil-genap," ujar Anies.
Baca juga: Perluasan Ganjil-Genap, Bagaimana Jumlah Penumpang Transjakarta?
Ia meminta masyarakat mulai menyesuaikan diri dengan kebijakan ini.
"Kan sudah satu bulan kemarin kita memulai, karena itu ya sekarang mari kita sama-sama menyesuaikan. Semuanya sama kok," ujar Anies.
Perluasan wilayah ganjil-genap mobil pribadi sampai ke jalan-jalan arteri akan diberlakukan selama 15 jam setiap hari, yaitu mulai pukul 06.00 sampai 21.00.
Sistem itu berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan-simpang Slipi), Jalan S Parman (simpang slipi-simpang Tomang), Jalan MT Haryono (simpang UKI-simpang Pancoran-simpang Kuningan).
Sistem tersebut berlaku di di Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan (simpang Pemuda-simpang Kalimalang-simpang UKI), Jalan Jenderal A Yani (simpang Perintis-simpang Pemuda), Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb-Kupingan Ancol) dan Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini-simpang Pondok Indah) serta Jalan RA Kartini.
Baca juga: 1.102 Pengendara Ganjil-Genap Ditilang pada Hari Pertama, Mayoritas Beralasan Lupa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.