JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tersangka pelaku pemerasan berkedok jasa pijat diamankan polisi Minggu (29/7/2018) lalu. Para tersangka, DD (23), LB (30), dan NS (32), diamanakan di rumah kos yang ditempati LB yang juga merupakan lokasi pemerasan terhadap korban berinisial MA (38) di Kelurahan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Pelaku telah bersepakat untuk mengerjai korban. Pelaku berpura-pura menuduh korban melakukan tindakan asusila saat dipijat," kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Nasrandy saat dikonfirmasi, Kamis.
Kejadian bermula ketika MA memesan jasa pijat melalui sebuah situs online dengan akun milik LB. Tarif pijat dipatok Rp 150.000 per 90 menit. Dalam percakapan melalui pesan singkat, LB meminta MA untuk mendatangi tempat kos yang ditinggalinya.
Baca juga: Kapolda Metro Selidiki Oknum Polisi yang Lakukan Pemerasan di Bekasi
MA setuju dan bergegas ke lokasi. LB memanggil tersangka lainn, yaitu DD dan NS. LB menyampaikan bahwa dia membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan ekonominya. LB menyampaikan idenya untuk memeras MA dengan menuduh MA melakukan tindakan asusila saat memijat.
Namun, LB meminta DD berpura-pura menjadi dirinya. DD dan NS menyetujui ide tersebut.
Saat MA tiba, DD yang berpura-pura menjadi LB kemudian memihat MA. Setelah 10 menit dipijat, DD tiba-tiba berteriak dan menuduh MA melakukan tindakan asusila dengan memegang bagian sensitif.
LB dan NS kemudian masuk ke rumah kos-kosan itu. DD mengancam akan melaporkan MA ke polisi.
MA yang ketakutan meminta DD tidak melaporkannya. DD mengajak MA berdamai dengan membayar uang Rp 10 juta. Namun, MA hanya sanggup membayar Rp 7 juta. MA kemudian diantarkan oleh ketiga pelaku ke salah satu ATM tak jauh dari kos-kosan tersebut. Setelah membayar, MA pergi meninggalkan lokasi.
Uang hasil pemerasan itu dibagi dibagi tiga oleh pelaku.
MA kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sawah Besar. Polisi mendatangi lokasi dan mendapati ketiganya masih berada di kos-kosan tersebut dengan uang hasil pemerasan. Dalam diperiksaan, ketiga pelaku mengaku memeras MA dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
"Mereka mengaku melakukan pemerasan. Uang Rp 7 juta dibagi-bagi antar mereka. Ketiga pelaku masih ditahan di Mapolsek Sawah Besar," kata Nasrandy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.