JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah LSM bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo merehabilitasi nama baik artis Luna Maya dan Cut Tari yang menjadi tersangka kasus video porno pada 2010.
LP3HI mengajukan permintaan itu dalam permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kapolri dan Jaksa Agung menjadi termohon dalam praperadilan ini.
Baca juga: Kapolri Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Video Porno dengan Tersangka Luna Maya dan Cut Tari
Dalam foto berisi berkas permohonan praperadilan yang dikirim Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, Jumat (3/8/2018), ada enam butir permohonan primer yang diajukan LP3HI.
"Mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus memerintahkan para termohon (Kapolri dan Jaksa Agung) untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," demikian salah satu bunyi permohonan LP3HI dalam praperadilan itu.
Dalam permohonannya, kata Guntur, LP3HI juga meminta polisi menghentikan penyidikan kasus video porno yang disebut menunjukkan hubungan intim antara vokalis Nazril Irham atau Ariel dengan Luna Maya dan Cut Tari.
Baca juga: LP3HI Ajukan Praperadilan Kasus Luna Maya dan Cut Tari dengan Sukarela
"Intinya yang diminta supaya termohon I itu, Kapolri, menyatakan bahwa ini sudah dihentikan penyidikannya dan beritahulah ke Jaksa Agung dan kedua orang itu tadi (Luna Maya dan Cut Tari)," ujar Guntur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.