Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak Mati 2 Perampok Brankas RPH Karawaci

Kompas.com - 10/08/2018, 15:28 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

KOTA TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menembak mati dua tersangka perampok spesialis gudang yang menyerang Rumah Potong Hewan (RPH) Karawaci, Cibodas, Kota Tangerang,  Kamis (9/8/2018) kemarin. Lima tersangka lainnya ditangkap dalam kondisi hidup.

Dua tersangka yang ditembak mati adalah ZM (38) dan SB (38). Sementara yang ditangkap dalam kondisi hdup adalah AG (34), LS (34), MR (36), RH (36) dan FR (37)

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengemukakan hal itu di Cibodas, Tangerang, Jumat.

ZM dan SB ditembak di bagian dada karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan pada Jumat ini. Perlawanan mereka, yang menggunakan benda tajam,  menyebabkan salah seorang polisi, Ipda Jayadi, luka di kepala.

Baca juga: Dijanjikan Rp 100 Juta, Sekuriti Bantu Perampokan di RPH Karawaci

Dua tersangka yang tewas itu saat ini berada di RSUD Kabupaten Tangerang.

"Saat mengintai dilakukan pembacokan menggunakan cutter dan kena anggota kami, luka parah dia. Pada saat sedang melakukan perlawanan maka kami tindak tegas," kata Harry.

Lima tersangka pelaku lainnya ditangkap di kawasan Batu Ceper pada Kamis kemarin.

"Kami tangkap satu per satu orangnya. Penangkapan 7 orang ini kami butuh waktu kurang dari 24 jam," kata Harry.

Masing - masing pelaku memiliki peran berbeda. ZM dan SB sebagai eksekutor saat beraksi di kantor RPH Karawaci. Mereka menyekap kasir Sutikno (38) dan merampas uang dari brankas. Mereka menodong korban dengan menggunakan senjata api dan mengikat korban pakai slayer.

AG dan LS berperan menanti kedua eksekutor dengan sepeda motor di luar gedung RPH untuk membonceng mereja. Keduanya, bersama RH, juga berjaga-jaga untuk mencegah warga sekitar menggagalkan usaha mereka.

MR berperan menyiapkan senjata api dan amunisi serta FR yang bekerja sebagai sekuriti RPH Karawaci berperan memberi tahu lokasi brankas.

"Kelima tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan. Ancamannya 12 tahun penjara," ujar Harry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com