Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Gelar Pleno Terkait Gugatan M Taufik kepada KPU DKI

Kompas.com - 14/08/2018, 20:58 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah menerima permohonan sengketa yang diajukan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Rabu (8/8/2018) pekan lalu.

Bawaslu telah menggelar rapat pleno pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan sengketa pemilu tersebut.

"Kemarin kami pleno buat administrasi apakah dia (Taufik) sudah memenuhi persyaratan atau belum di pengajuan permohonannya," ujar Komisioner Bawaslu DKI Puadi kepada Kompas.com, Selasa (14/8/2018).

Baca juga: KPU DKI Persilakan Taufik Gugat soal Eks Koruptor Tak Bisa Nyaleg

Selanjutnya Bawaslu DKI akan menyampaikan kepada Partai Gerindra selaku partai pengusung Taufik untuk melakukan registrasi.

Setelah ini, Bawaslu akan mengundang Taufik selaku pemohon dan KPU DKI Jakarta selaku termohon untuk melakukan mediasi atas pengajuan sengketa pilkada ini.

"Jadi sengketa proses pemilu ini setelah diregis (didaftarkan) waktunya itu 12 hari kerja, kemudian tahapan pertama mengundang pemohon termohon untuk melakukan mediasi, paling lama 2 hari tidak boleh lebih 2 hari. Jadi bawaslu hanya akan jadi mediator netral di tengah-tengah," kata Puadi. 

Baca juga: Namanya Tak Masuk Daftar Caleg, Taufik Mau Gugat KPU DKI ke Bawaslu

Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi di Kantor Panwaslu Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Rabu (18/1/2017).Nursita Sari Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi di Kantor Panwaslu Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Rabu (18/1/2017).
Jika disepakati mediasi, pihaknya akan menerbitkan berita acara kesepakatan dan ditindaklanjuti KPU DKI untuk memasukkan nama Taufik dalam daftar memenuhi syarat sebagai bakal caleg pemilu 2019.

Jika tidak ada kata sepakat, maka dilanjutkan sidang proses ajudikasi.

Proses mediasi dan sidang ajudikasi memiliki waktu 12 hari.

Baca juga: M Taufik Masuk Kandidat Wagub DKI Pengganti Sandiaga

Sidang ajudikasi memiliki berbagai tahapan, yakni penyampaian permohonan, jawaban termohon, pembuktian, saksi ahli, kesimpulan, dan lain-lain.

Setelah 12 hari, Bawaslu akan mengeluarkan amar putusan untuk menolak atau menerima permohonan.

"Bawaslu yang mengetuk amar putusan. Kalau misalkan selama 12 hari sidang ajudikasi itu menerima permohonan pemohon maka ditindaklanjuti KPU. KPU menindaklanjuti bahwa Pak Taufik masuk (daftar bacaleg)," ujar Puadi. 

Baca juga: KPU DKI Susun Daftar Caleg Sementara, Tak Ada Nama M Taufik

Jika gugatan ditolak, Taufik dapat mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"(Gugatan di) PTUN itu sudah upaya hukum terakhir," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Divisi Penindakan dan Pelanggaran itu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com