Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Taufik kepada KPU DKI Masuk Proses Sidang Ajudikasi Hari Ini

Kompas.com - 21/08/2018, 07:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik berlaga di pemilihan legislatif 2019 mendatang memasuki babak baru.

Selasa (21/8/2018) hari ini, Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta memulai proses sidang ajudikasi menyelesaikan perselisihan pemilu antara Taufik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

Proses ini dilakukan setelah mediasi pada Kamis (16/8/2018) dan Senin (20/8/2018) tidak membuahkan hasil.

Baca juga: 3 Daerah Loloskan Mantan Napi Korupsi ke Pileg, Taufik Belum Tentu Lolos

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, sidang ajudikasi beragendakan penyampaian permohonan dari pemohon yaitu Taufik.

Bawaslu juga akan mempersilakan KPU DKI dan Taufik untuk menghadirkan saksi ahli selama proses persidangan yang dijadwalkan berlangsung dalam 12 hari kerja.

"Dalam proses ajudikasi ini, nanti ada pembuktian dari masing-masing pemohon maupun termohon. Kalau memang dipandang perlu untuk ada saksi, mereka boleh menghadirkan saksi ahli," kata Puadi. 

Baca juga: 3 Eks Koruptor Lolos Jadi Caleg, M Taufik Yakin Bawaslu DKI Kabulkan Gugatannya

Puadi menjelaskan, hasil proses persidangan akan berujung kepada amar putusan.

Apabila permohonan Taufik diterima, maka KPU wajib menindaklanjuti pencalonan Taufik. Sementara, apabila permohonan Taufik ditolak, Taufik masih bisa mengajukan upaya hukum lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Taufik dan KPU siap

Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Nurdin memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (20/8/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Nurdin memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (20/8/2018).
Taufik mengaku siap mengikuti proses sidang ajudikasi. Lolosnya tiga mantan narapidana korupsi di daerah lain menjadi calon legislatif menjadi modal keyakinannya.

"Saya membaca ada di berbagai daerah yang diloloskan juga kan oleh Bawaslu, karena menurut teman-teman di daerah lain, (Peraturan KPU) ini melanggar UU," ujar Taufik.

Taufik meyakini Bawaslu akan berkerja secara profesional dan berlandaskan UU yang berlaku.

Baca juga: Berpegangan PKPU, KPU DKI Siap Hadapi Taufik di Sidang Ajudikasi

"Saya kira besok (hari ini) akan menjadi penting buat saya karena kami kepengin bahwa (Bawaslu) hormati UU, dan saya meyakini Bawaslu bekerja sesuai UU yang berlaku," ucapnya.

Sementara itu, KPU DKI Jakarta mengaku tetap berpegangan pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dalam menghadapi proses sidang ajudikasi.

Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin mengatakan, KPU DKI hanya mengikuti aturan yang ditetapkan KPU RI sambil menunggu putusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Baca juga: Mediasi antara Taufik dan KPU Buntu, Sengketa Berlanjut ke Sidang Ajudikasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com