JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga mantan narapidana kasus korupsi lolos menjadi calon legislatif (caleg) di tiga daerah di Indonesia. Namun hal itu tidak menjamin politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik akan merasakan hal serupa di Jakarta.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Puadi menyatakan, keputusan dikabulkan atau tidaknya permohonan Taufik akan ditentukan oleh pembuktian dalam proses persidangan.
"Barangkali objeknya memang sama ya, tetapi kami lihat dulu regulasinya. Nanti akan terlihat di saksi ahli nanti pembuktian dan regulasinya seperti apa. Jadi baru kami bisa simpulkan di amar putusan," kata Puadi di kantornya, Senin (20/8/2018).
Baca juga: 3 Eks Koruptor Lolos Jadi Caleg, M Taufik Yakin Bawaslu DKI Kabulkan Gugatannya
Taufik menyatakan yakin gugatannya akan menang dengan berkaca pada tiga daerah lain yang meloloskan bakal caleg berstatus mantan narapidana kasus korupsi.
"Saya membaca ada di berbagai daerah yang diloloskan juga kan oleh Bawaslu, karena menurut teman-teman di daerah lain (Peraturan KPU) ini melanggaar UU," kata Taufik.
Mulai Selasa besok, Bawaslu DKI akan menyelenggarakan proses persidangan ajudikasi terkait sengketa pemilu antara Taufik dan KPU DKI Jakarta. Taufik menggugat KPU DKI Jakarta lantaran ia tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon legislatif pada Pemilu Legislatif (Plieg) 2019. Taufik dianggap TMS karena melanggar Peraturan KPU No 20 Tahun 2018.
Sementara itu, ada ada tiga mantan narapidana korupsi lainnya di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU pada masa pendaftaran bacaleg. Ketiganya kemudian mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Hasil sidang sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS) dan dengan demikian keputusan KPU yang menyatakan mereka TMS kemudian dianulir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.