Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Eks Koruptor Lolos Jadi Caleg, M Taufik Yakin Bawaslu DKI Kabulkan Gugatannya

Kompas.com - 20/08/2018, 14:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik yakin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan mengabulkan gugatannya dalam sidang ajudikasi yang dimulai Selasa (21/8/2018) esok.

Keyakinan Taufik tersebut didasarkan lolosnya sejumlah calon legislatif di daerah lain yang sempat terganjal Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Saya membaca ada (eks napi korupsi) di berbagai daerah yang diloloskan juga, kan, oleh Bawaslu, karena menurut teman-teman di daerah lain (Peraturan KPU) ini melanggaar UU," kata Taufik, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Senin (20/8/2018).

Baca juga: Berpegangan PKPU, KPU DKI Siap Hadapi Taufik di Sidang Ajudikasi

Taufik mengatakan, pihaknya yakin Bawaslu DKI Jakarta yang menyelenggarakan sidang ajudikasi dapat bekerja profesional dan mengikuti aturan yang tercantum dalam undang-undang.

Ia mengaku siap menerima segala putusan yang diberikan Bawaslu DKI selama sesuai UU yang berlaku.

"Saya kira acara besok (sidang ajudikasi) menjadi penting buat saya karena kami kepengin bahwa (Bawaslu DKI) hormati UU dan saya meyakini Bawaslu bekerja sesuai dengan UU yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Mediasi antara Taufik dan KPU Buntu, Sengketa Berlanjut ke Sidang Ajudikasi

Sebelumnya, tiga mantan narapidana korupsi di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU pada masa pendaftaran bakal caleg.

Ketiganya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS) sehingga menganulir keputusan KPU yang menyatakan mereka TMS.

Baca juga: Taufik Siap jika Mediasi dengan KPU DKI Mentok dan Jalani Ajudikasi

Taufik sebelumnya juga menggugat KPU DKI Jakarta lantaran ia tidak memenuhi syarat sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.

Taufik dianggap tidak memenuhi syarat karena melanggar Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Taufik menilai, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Mediasi Sengketa Pemilu Taufik dan KPU DKI Kembali Digelar Hari Ini

UU tersebut menyatakan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Taufik sempat divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com