JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas dan Kebudayaan Jakarta Barat Linda Enriany mengatakan, masih banyak bangunan cagar budaya milik individual di wilayahnya ketimbang pemerintah.
Ia berharap, para pemilik bersedia bagunannya ditetapkan sebagai cagar budaya dengan dasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 475 Tahun 1993 tentang Cagar Budaya.
Jika sudah ada penetapan, bangunan itu bisa diperlakukan sebagai cagar budaya oleh pemerintah.
Baca juga: Bangunan Cagar Budaya di Jakarta Sebanyak 600 Unit
"Sekarang kita lagi usahakan lagi beberapa bangunan menjadi cagar budaya. Jadi, memang harus diresmikan dalam SK," kata Linda, di Kali Besar, Jakarta Barat, Jumat (31/8/2018).
Jakarta Barat memiliki sejumlah bangunan cagar budaya seperti di kawasan Kota Tua, Pecinan Glodok, Pekojan dan Kebon Jeruk.
Beberapa di antaranya dijadikan tempat usaha, ibadah dan wisata swasta.
Kepemilikan perorangan membuat Pemkot Jakarta Barat dihadapkan dengan kesulitan dalam pemeliharaan cagar budaya.
Baca juga: Ada 24 Sekolah Cagar Budaya di Jakarta, Beberapa Rusak Berat
Maka dari itu, ia ingin adanya kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam pemeliharaan dan pemugaraan bangunan cagar budaya di wilayahnya.
"Kalau kesulitannya sih kita harus berikan kesadaran ke mereka bahwa ini adalah bangunan, kalau itu nanti anak cucu kita enggak tahu sejarah kita seperti apa, bentuk bangunan zaman dulu seperti apa," kata Linda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.