Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Beri Tunjangan Rp 1 Juta Per Bulan untuk Guru PNS Kemenag

Kompas.com - 03/09/2018, 17:19 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan tunjangan Rp 1 juta per bulan kepada guru-guru pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) yang mengajar agama di sekolah-sekolah di Jakarta.

Pemberian tunjangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan kepada Para Guru Agama dan Guru Madrasah Berstatus Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas di TK, SLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, RA/BA, MI, MTs, dan MA Tahun Anggaran 2018.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, tunjangan yang diberikan bersumber dari hibah Pemprov DKI.

Baca juga: Guru Terdampak Gempa Lombok Dapat Uang Kaget

"Mereka, kan, sama-sama (mengajar di) DKI Jakarta, tetapi mereka di bawah Kanwil Kemenag. Jadi, kepada (guru) madrasah itu bantuannya adalah hibah," ujar Bowo di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).

Pemberian tunjangan itu salah satunya didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/998/SJ tentang Dukungan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, yakni perlu diberikan tunjangan penambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Bowo menyampaikan, alasan Pemprov DKI memberikan tunjangan itu juga karena peserta didik asal Jakarta tidak hanya mengenyam pendidikan di sekolah formal, tetapi juga madrasah.

Oleh karena itu, guru-guru madrasah juga diberi tunjangan.

Baca juga: [HOAKS] Daftar Nama Guru Honorer yang Lolos CPNS 2018

"Jalur pilihan pendidikan seluruh peserta didik itu bisa ke sekolah formal, sekolah non-formal, informal, kepada sekolah reguler, madrasah, dan mereka semua, kan, warga DKI jakarta," kata Bowo.

Meskipun pergub yang mengatur ketentuan dan besaran tunjangan itu baru diundangkan pada 24 Agustus 2018, Bowo menyebut pencairan hibah melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu sudah berjalan.

"Sudah jalan, hibahnya melalui PGRI. Sudah cair 5 bulan, Januari sampai Mei, dicairkan sebelum Lebaran. Ini PGRI sudah mengajukan lagi yang 7 bulan (Juni-Desember)," ucapnya.

Baca juga: Rumahnya Terbakar, Seorang Guru Honorer Tewas Terjebak di Toilet

Berdasarkan Pergub Nomor 84 Tahun 2018, tunjangan Rp 1 juta per bulan itu dipotong pajak penghasilan (PPh).

Pergub itu juga mengatur syarat penerima tunjangan dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan tunjangan tersebut.

Ada 3.203 guru yang berhak mendapatkan tunjangan. Nama-nama yang bersangkutan tercantum dalam pergub tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com