Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuang Limbah di Dekat KBT Bisa Dihukum Pidana

Kompas.com - 08/09/2018, 08:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pembuang limbah yang tertangkap tangan di Kanal Banjir Timur, Marunda, pada Jumat (7/9/2018) siang, terancam dapat dijerat hukum pidana.

Kasie Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Suparman menyatakan, hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup.

"Bisa nanti dilaporkan masalah hukum kita kan ada namanya kalau di kementerian itu ada Pengadilan Lingkungan," kata Suparman saat dihubungi wartawan, Jumat malam.

Suparman menuturkan, kegiatan itu bisa diproses secara pidana karena pelakunya melakukan pembuangan limbah ke tempat yang tidak seharusnya dengan sengaja.

Baca juga: Kecamatan Cilincing 2 Kali Tangkap Tangan Truk Buang Limbah di KBT

Hukuman itu pun tidak hanya menjerat pelaku pembuangan, tapi juga yang memerintahkan sang pelaku membuang limbah di sana.

"Jadi ada pemakarsa ada si pelaku juga gitu. Dua-duanya bisa kita kenakan. Dan nanti kalau pemilik lahan pun mereka menyiapkan bisa kena juga," kata Suparman.

Ia mebambahkan, pelaku pembuangan limbah tidak hanya bisa dipidanakan tetapi juga dituntut secara perdata.

"Jadi sanksi yang nanti diberikan ke pembuang limbah itu ada dua, pidana kena, perdata juga kena," ujar Suparman.

Baca juga: Limbah yang Dibuang Dekat KBT Bersumber dari Selokan

Jumat siang, sebuah truk terciduk tengah membuang limbah berupa endapan lumpur di lahan hijau di dekat aliran Kanal Banjir Timur.

Limbah tersebut disebut sempat menimbulkan bau menyengat yang membuat pernapasan sesak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com