Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Gerindra DKI: KPU Lecehkan Penegak Hukum jika Tak Jalankan Putusan MA

Kompas.com - 15/09/2018, 06:05 WIB
David Oliver Purba,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Advokasi DPD Gerindra DKI Jakarta Yupen Hadi meminta KPU DKI Jakarta mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa mantan narapidana korupsi bisa ikut Pemilihan Legislatif.

Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengajukan uji materi terhadap peraturan KPU yang melarang mantan koruptor menjadi bakal caleg.

Imbasnya, Taufik dicoret dari daftar caleg DPRD DKI Partai Gerindra.

Yupen mengatakan, jika tidak dilaksanakan, maka sama saja KPU DKI melecehkan penegakan hukum di Indonesia.

"Jika KPU tidak melaksanakan putusan MA berarti KPU tidak menghargai lembaga yudikatif, MA dan MK (Mahakamah Konstitusi) yang dijadikan juga dasar putusannya dalam putusan MA, dan melecehkan penegakan hukum di negeri ini," ujar Yupen melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (14/9/2018).

Baca juga: Putusan MA: Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Selain itu, menurut dia, hasil Pemilihan Legislatif 2019 terancam cacat hukum karena menerapkan aturan yang tidak sah.

Selain itu, jika putusan MA tak dilaksanakan, maka norma putusan MA tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk mempersoalkan secara terus menerus keputusan KPU terkait pileg.

"Apalagi norma tersebut berdasarkan putusan MK yang nantinya akan memutus perkara sengketa hasil pileg. MK tentu harus menegakan norma yang telah diputuskan oleh dirinya sendiri secara konsisten," ujar Yupen.

"Bila KPU mencoba mengakali yang bertujuan gagalnya para caleg napi maju, maka pemilu ke depan rentan terus menerus digugat dan bisa dianggap cacat hukum," ujarnya.

Baca juga: MA Putuskan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Taufik Ucap Alhamdulillah

KPU belum mau berkomentar mengenai putusan MA tersebut karena belum menerima surat putusan.

KPU akan segera mempelajari isi putusan tersebut setelah menerimanya.

"Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang terbitnya Putusan MA yang mengabulkan Permohonan/Gugatanie judicial review terhadap PKPU nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD, KPU belum dapat memberi komentar, karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai pihak tergugat/termohon judicial review tersebut," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Baca juga: MA: Seharusnya Larangan Eks Koruptor Diatur dalam Undang-Undang

MA memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Kamis (13/9/2018).

Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU Pemilu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orangtua Calon Taruna Minta Kemenhub Tinjau Ulang Moratorium Seleksi Mahasiswa Baru

Orangtua Calon Taruna Minta Kemenhub Tinjau Ulang Moratorium Seleksi Mahasiswa Baru

Megapolitan
436 Mahasiswa Baru Terancam Gagal Masuk STIP Imbas Kasus Penganiayaan Taruna Hingga Tewas

436 Mahasiswa Baru Terancam Gagal Masuk STIP Imbas Kasus Penganiayaan Taruna Hingga Tewas

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
“Kalau Belum Punya Istri dan Anak, Saya Juga Enggak Mau Jadi Jukir Liar Minimarket”

“Kalau Belum Punya Istri dan Anak, Saya Juga Enggak Mau Jadi Jukir Liar Minimarket”

Megapolitan
Ratusan Miliar Rupiah Uang Parkir Liar di Jakarta Diduga Mengalir ke Ormas hingga Oknum Aparat

Ratusan Miliar Rupiah Uang Parkir Liar di Jakarta Diduga Mengalir ke Ormas hingga Oknum Aparat

Megapolitan
Pejabat Kemenhub Dilaporkan Istrinya ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

Pejabat Kemenhub Dilaporkan Istrinya ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Protes Jukir Liar Minimarket Saat Ditertibkan | Pengakuan Jukir Uang Parkir Masuk Kas RT dan Ormas

[POPULER JABODETABEK] Protes Jukir Liar Minimarket Saat Ditertibkan | Pengakuan Jukir Uang Parkir Masuk Kas RT dan Ormas

Megapolitan
Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com