Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum M Taufik Belum Berniat Cabut Laporan terhadap KPU DKI

Kompas.com - 15/09/2018, 06:28 WIB
David Oliver Purba,
Laksono Hari Wiwoho

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Advokasi DPD Gerindra DKI Jakarta Yupen Hadi belum berencana mencabut laporan-laporan dari Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

KPU DKI Jakarta telah mencoret Taufik dari daftar calon anggota legislatif (caleg) sementara karena Taufik pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan sebaliknya dan meloloskan Taufik sebagai bakal caleg.

"Memang saya belum berniat mencabut laporan, baik yang ke DKPP, Polda, ataupun ke Bawaslu," ujar Yupen melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (14/9/2018) malam.

Lembaga Advokasi DPD Gerindra mewakili Taufik melaporkan KPU DKI Jakarta ke sejumlah instansi, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Bawaslu DKI, dan Polda Metro Jaya.

Laporan itu dibuat karena mereka menganggap KPU tidak melaksanakan keputusan Bawaslu DKI yang memperbolehkan mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Hal itu diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung bahwa mantan narapidana korupsi bisa ikut Pemilihan Legislatif 2019. Putusan itu sekaligus menyatakan bahwa Peraturan KPU yang melarang eks koruptor jadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: Putusan MA: Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Menurut Yupen, pelaporan terhadap KPU DKI ke tiga instansi tersebut tidak berhubungan dengan putusan MA sehingga ia tetap melanjutkan laporan tersebut.

Namun, keputusan final akan diserahkan kepada Taufik selaku pihak yang berperkara.

"Sampai saat ini kami belum berniat mencabut laporan. Tapi putusan akhir tentu kami serahkan pada Pak Taufik selaku principal dan korban," ujar Yupen.

Secara terpisah, Taufik mengatakan akan mendiskusikan hal tersebut dengan tim pengacaranya.

"Soal laporan-laporan saya, saya mau konsultasi dulu sama teman-teman lawyer nih. Besok saya mau konsultasi," ujar Taufik.

Sebelumnya, MA memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018).

Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU Pemilu.

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar juru bicara MA Suhadi saat dihubungi Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com