Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kalibata City Hadapi Banding Pengembang dan Pengelola

Kompas.com - 18/09/2018, 21:59 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Apartemen Kalibata City menghadapi upaya banding dari pengembang Apartemen Kalibata City, PT Pradani Sukses Abadi, serta PT Prima Buana Internusa selaku operator dan Badan Pengelola Kalibata City.

Pada Selasa (18/9/2018), kuasa hukum warga menyerahkan kontra-memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tergugat 1 mengajukan banding tanggal 19 April 2018, tergugat dua, Badan Pengelola, mengajukan tanggal 24 April 2018," kata kuasa hukum warga, Syamsul Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore.

Baca juga: Mengapa Praktik Prostitusi Tumbuh Subur di Apartemen Kalibata City?

Syamsul mengatakan, pihaknya optimistis menang di Pengadilan Tinggi. Ini dikarenakan banding yang diajukan pengembang dan pengelola masih sama dalam substansinya.

"Padahal telah terbukti kami kalahkan di tingkat Pengadilan Negeri," kata Syamsul.

Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan pada 11 April 2018 lalu, pengembang dan pengelola terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan mark-up tarif listrik dan air seperti yang dikeluhkan warga.

Pengembang dan pengelola diwajibkan membayar ganti rugi materiil senilai Rp 23 juta kepada 13 penggugat.

Syamsul menduga, upaya banding pengembang bukan soal ganti rugi yang nilainya relatif kecil.

Banding yang diajukan diduga karena pengembang dan pengelola tak mau punya citra buruk.

Selain itu, jika warga penggugat yang hanya 13 orang ini kembali menang, dampaknya akan dirasakan lebih dari 13.500 penghuni unit di Kalibata City.

Baca juga: Menanti Putusan Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata City...

Diketahui, saat ini tarif listrik sudah disesuaikan oleh pengelola sesuai aturan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Kalau bicara putusan dengan asumsi keuangan yang mereka nikmati harusnya tidak ada kerugian (yang ditanggung pengembang dan pengelola," ujar Syamsul.

"Bayar saja putusan. Ini bukan soal nilainya, tapi akan jadi preseden buruk kalau developer memberikan ganti rugi. Ada kemunginan akan diikuti apartemen lain," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com