Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Pers Ajukan Mediasi Tabloid Wanita Indonesia dan Mantan Karyawan ke Disnaker

Kompas.com - 19/09/2018, 05:18 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengajukan upaya mediasi lanjutan ke Dinas Ketenagakakerjaan DKI Jakarta untuk menjadi penengah atas konflik antara manajemen Tabloid Wanita Indonesia dan karyawan yang telah dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebab, upaya pertama yang dilakukan pada Sabtu (8/9/2018) LBH Pers dengan kedua belah pihak tidak menemukan titik terang meskipun mantan karyawan merasa adanya PHK paksa.

"Mereka tidak mau membuka ruang-ruang musyawarah dan kemarin kita udah masukkan laporan ini ke Disnaker," kata perwakilan LBH Pers Ade kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Pada upaya mediasi pertama, perwakilan Tabloid Wanita Indonesia, yaitu pihak legal, A Khoir, dan HRD, yakni Syahri.

Mereka dihadapkan oleh mantan karyawannya yang mengalami permasalahan terhadap syarat PHK yang diberikan oleh media cetak tersebut.

Dalam kasus ini, ada 9 karyawan yang di-PHK dan diminta untuk mengisi surat kesepakatan bersama (SKB).

Baca juga: Karyawan Tabloid Wanita Indonesia Tak Bersedia Pesangon Dicicil 24 Bulan

Dalam surat tersebut berisi tiga poin yaitu nominal uang pesangon, cara pembayaran pesangon yang dilakukan dengan mencicil 24 kali dalam 2 tahun, dan pembuatan surat pengunduran diri.

Mereka menandatangani surat tersebut tetapi 4 orang lainnya tidak memenuhi syarat pada poin ketiga, yaitu pembuatan surat pengunduran diri.

Keempatnya mengadukan adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan dalam PHK dan pesangon yang diberikan.

Akibatnya, hingga saat ini mereka belum menerima surat PHK dan salinan SKB.

Namun, SKB tersebut menjadi acuan pihak manajemen untuk tetap pada keputusannya dan tidak bereaksi dalam mediasi pertama.

"Mereka tetap bersikukuh mengakui surat yang sudah ditandatangani oleh teman-teman surat pernyataan yang isinya ada nominal pesangon di surat kesepakatan bersama," kata Ade.

Mengenai kasus ini, pihak Tabloid Wanita Indonesia belum menyampaikan tanggapannya.

 

Catatan:

Berita ini telah mengalami perubahan pada judul karena ada kesalahan penulisan nama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com