JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian siap menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic law enforcement (E-TLE) di DKI Jakarta mulai 1 Oktober 2018.
Rencananya, uji coba akan diterapkan di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Kamera CCTV akan dipasang di tiap persimpangan sepanjang jalan protokol tersebut.
Dengan sistem ini, maka pelanggar lalu lintas dapat dikenai tilang meski tak ada petugas kepolisian yang bertugas.
Nantinya, pelanggaran diketahui berdasarkan rekaman CCTV. Setelah itu, surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas, yang didapat berdasarkan data di BPKB.
Seperti apa sistem e-tilang dan mekanismenya? Lihat dalam infografik di bawah ini: