Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Pertimbangkan Cabut Laporan kepada KPU DKI jika...

Kompas.com - 20/09/2018, 15:31 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS - Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik mengaku akan mempertimbangkan mencabut laporan yang dilayangkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

"Yang saya gugat itu adalah KPU tidak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI dalam waktu yang ditetapkan."

"Saya pertimbangkan (mencabut laporan) nanti untuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan kelancaran pemilu di DKI," ujar Taufik di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (20/9/2018).

Taufik mengatakan, ia akan menunggu terlebih dahulu tentang keputusan pencantuman namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca juga: Laporan M Taufik Masih Berlanjut di Bawaslu DKI

Selanjutnya, ia berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait pencabutan laporan yang ia buat di Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), dan Polda Metro Jaya.

"Kalau keluar ya saya akan pertimbangkan (mencabut laporan) untuk kelancaran pemilu di DKI. Kalau saya gugat terus kemudian tujuh komisioner itu bisa diberhentikan, gimana nih pemilihan di DKI kan bisa enggak jalan tuh nanti," ujarnya.

Menanggapi rencana pencabutan laporan, Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengungkapkan, Bawaslu akan terus memproses laporan Taufik.

"Kalau kami Bawaslu DKI, klarifikasi harus tetap jalan sepanjang laporannya itu belum dicabut oleh pelapor," kata Puadi di kantor Bawaslu.

Baca juga: Berbagai Upaya M Taufik Lawan PKPU untuk Bisa Jadi Caleg Lagi

Taufik melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa KPU daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.

Baca juga: Meski Hormati M Taufik, KPU Tetap Tunda Putusan Bawaslu

Namun, KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 991 yang memerintahkan KPU daerah menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan KPU Nomor 20 yang menjegal calon legislatif eks napi korupsi.

MA telah mencabut Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menjegal pencalonan eks napi korupsi pada Jumat (14/9/2018). 

Atas laporan tersebut, Taufik juga sudah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu, Kamis. Ia dicecar 12 pertanyaan oleh sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) terdiri dari Bawaslu DKI, kepolisian, dan kejaksaan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com